BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
Kewarganegaraan pada awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790
dengan tujuan untuk meng-Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”.
Henry Randall Waite yang pada saat itu merumuskan pengertian Civics dengan “The
science of citizenship, the relation of man, the individual, to man
in organized collection, the individual in his relation to the state”.
Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan
antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi
(organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan
negara.
Sedangkan di
Indonesia, istilah civics dan civics education
telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah Kewarganegaraan, Civics pada
tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. (Bunyamin dan
Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun pada tahun 1975 nama pendidikan
kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun
1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn).
Agar lebih jelasnya,
berikut ini akan disebutkan secara kronologis sejarah timbulnya pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia. Dalam tatanan kurikulum pendidikan nasional
terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengembanisasi demokrasi di
Indonesia,yakni [1]:
1.
Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan
integrasi negara , ilmu bumi, dan kewarganegaraan ( 1954 )
2.
Civics ( 1957/1962 )
3.
Ditingkat perguruan tingi pernah ada
mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 ( 1960-an)
4.
Filsapat Pancasila ( 1970- sampai
sekarang )
5.
Pendidikan kewarganegaraan civics dan
hukum ( 1973 )
6.
Pendidikan moral atau PMP ( 1975 /1984 )
7.
Pendidikan kewiraan ( 1989-1990-an)
8.
Dan pendidikan kewarganegaraan (
2000-sekarang )
Pada Hakekatnya
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah tujuan dari
materi pendidikan kewarganegaraan ?
2.
Apakah manfaat dari mempelajari materi
pendidikan kewarganegaraan?
3.
Apa saja Objek pembahasan materi
pendidikan kewarganegaraan ?
C. Manfaat yang diperoleh
1. Mengetahui pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan
2. Mengetahui tujuan dari materi pendidikan kewarganegaraan
3. Mengetahui manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari materi pendidikan
kewarganegaraan
4. Mengetahui apa saja yang menjadi objek lingkup dari materi pendidikan
kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi Dasar dan Tujuan Civic
Education
Dalam
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering
disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.
kecakapan dan kemampuan penguasaan
pengetahuan kewarganegaraan ( Civic Knowledge) yang terkait dengan materi inti
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) antara lain demokrasi, hak asasi
manusia dan masyarakat madani (Civil Society ) ,
2.
kecakapan dan kemampuan sikap
kewarganegaraan ( Civic Dispositions) antara lain pengakuan kesetaraan,
toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga
negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia; dan
3.
kecakapan dan kemampuan
mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan ( Civil Skills) seperti
kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan
melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.
Tujuan Perkuliahan Pendidikan
Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43
/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi
dan misi dalam kompetensi sebagai berikut[4] :
1.
Visi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembanan
dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya
sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi,
bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memililki visi
intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta yanah air dan
bangsanya.
2.
Misi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa memantapkan kepribadiannya ,
agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan
ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
3.
B.
Manfaat Civic Education
Manfaat yang bisa
diperoleh dari mempelajari Civic Education adalah :
1.
Civic Education tidak hanya sekadar
melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial
politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan
wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam
kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja
menawarkan solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik
(kontruktif).
2.
Kedua, Civic education dirasakan sebagai
sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan
partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara secara demokratis. Pendidikan yang bersifat demokratis, harus
memiliki tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan
masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan
kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali
pengetahuana akan peran warga dalam masyarakat demokratis. Guna membangun
masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan agar warganya dapat
mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada.
C.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar
Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara
dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya,
serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu
diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang
berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa.
Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap
warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara,
serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada
nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta
membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan
filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu
pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum
(General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari
sikap dan prilaku warga negaranya.
a. Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b. Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c. Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The
Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights.
Di beberapa negara
dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan,
yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.
UUD 1945
i.
Pembukaan UUD 1945, khususnya pada
alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya.
ii.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
iii.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan
negara “.
iv.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “
Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.
Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang
Garis- garis besar haluan Negara.
c.
Undang – undang No. 20 tahun 1982
tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia
( Jo. UU No. 1 tahun 1988)
i.
Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak
dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan melalui
pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam
sistem Pendidikan Nasional.
ii.
Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa
pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan
dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai
pada pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan
pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d.
Undang – undang No. 20 Tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi
dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum
inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan
bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi.
e.
adapun pelaksanaannya berdasarkan surat
Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional
Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah
Pengembangan Kepribadan di Pserguruan Tinggi.
D.
Objek Pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus
memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan
bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek
material maupun objek formalnya. Objek material ialah bidang sasaran yang
dibahas dan dikaji ulang oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek
formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material
tersebut. Adapun objek material dari pendidikan kewarganegaraan adalah segala
hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang bersifat empirik maupun
non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam
kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu
segi hubungan antara warga negara dan negara ( termasuk hubungan antar warga
negara ) dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan
negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
Objek pembahasan
pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen pendidikan tinggi
No.43/DIKTI/Kep/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan
sebagaimana dikemukakan dalam tinjauan mata kuliah (terdiri dari 8 modul )
substansi kajian pendidikan kewarganegaraan mencakup :
1. Filsafat
Pancasila
2. Identitas
nasionl
3. Negara
dan konstitusi
4. Demokrasi
Indonesia
5. Rule
of Law dan HAM
6. Hak
dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7. Geopolitik
Indonesia
8. Geostrategi
Indonesia
Dengan demikian isi pembelajaran
Pendidikan Kewargaan ( Civic Education) diarahkan untuk national and character
building bangsa Indonesia yang relevan dalam memasuki era demokratisasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Tujuan Perkuliahan
Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen
Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut :
1. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal
ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
2. Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu
mahasiwa memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan
seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,
meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut
sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada
yang menyebutnya sebagaidemocrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat
para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
B. SARAN
Karya yang penulis susun ini bukanlah karya yang sempurna tapi sesuatu yang lahir dari
kerja keras. Tentunya hasil kerja keras penulis bukan tanpa kekurangan. Maka Penulis senantiasa mengharapkan masukan dan kritikan Ibu Dosen Pembimbing, rekan-rekan pembaca, dan
mudah-mudahan rekan-rekan semua dapat menggali terus potensi yang kita miliki
agar kita dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang “ Pendidikan Kewarganegaraan” yang tentunya dengan izin Allah SWT. Mudah-mudahan
dengan terciptanya makalah ini, khususnya bagi penulis dan umumnya untuk para pembaca bisa
mengembangkan pengetahuan tentangpendidikan kewarganegaraan serta termotivasi dan terdorong terutama dalam mengmbangkan
ilmu Kewarganegaraan di hari yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Zainul Ittihad. 1999. Pendidikan
Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief. 1997. Teori
Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka
Utama.
http : // fhspot.blogspot.com diakses 18 Februari 2012 ,19.30 WIB.
http : //
rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
diakses pada 20 feb 2012 ,10.30 WIB
Karsono, Dedi. 1996. Kewiraan
Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:Grasindo.
Koerniatmanto Soetoprawira, B. 1996. Hukum
Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka
Indonesia.
Lembaga Ketahanan Nasional. 1980. Kewiraan.
Bandung:CV. Karya Kita.
Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah.
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN
Jakarta Press.
Tim Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Medan:
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar