LAPORAN OBSEERVASI
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Ujian Akhir Semester V
Pada Matakuliah Manajemen Sumberdaya Manusia
Disusun Oleh: kurniawan
Dosen Pengampu: Asep Iwan
Setiawan, S.Sos.I., M.Ag
MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat dan ridho
Allah SWT, karena tanpa Rahmat dan RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan
mekalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima
kasih kepada bapak sebagai dosen Manajemen Sumberdaya Manusia yang membimbing kami dalam
pengerjaan tugas laporan ini.
Dalam laporan ini kami menjelaskan hasil
observasi. Mungkin
dalam pembuatan laporan ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka
dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi
tercapainya laporan yang sempurna
Bandung,2 Oktober 2015
Penulis
MOTTO PESANTREN AL MANAR
o
Jangan sekali-kali melakukan tindakan atas
dasar spekulen
o
Cinta tidak pernah melahirkan kejelekan
o
Jangan jadi manusia yang membutukkan tapi harus
jadi manusia yang dibutuhkan
o
Hidup yang benar adalah hidup yang sudah di persiapkan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perencanaan sumber daya manusia (Human
Resource Planning) merupakan proses manajemen dalam menentukan pergerakan
sumber daya manusia organisasi dari posisi yang diinginkan di masa depan,
sedangkan sumber daya manusia adalah seperangkat proses-proses dan aktivitas
yang dilakukan bersama oleh manajer sumber daya manusia dan manajer lini untuk
menyelesaikan masalah organisasi yang terkait dengan manusia. Tujuan dari
integrasi system adalah untuk menciptakan proses prediksi demand sumber daya
manusia yang muncul dari perencanaan strategik dan operasional secara
kuantitatif, dibandingkandengan prediksi ketersediaan yang berasal dari
program-program SDM. Oleh karena itu, perencanaan sumber daya manusia harus disesuaikan
dengan strategi tertentu agar tujuan utama dalam memflitasi keefektifan
organisasi dapat tercapai.
Penyelenggaraan lembaga–lembaga pendidikan
di negara manapun di dunia dipandang sebagai suatu program yang bernilai
strategis. Hal ini berdasarkan satu asumsi bahwa proses pendidikan merupakan
sebuah proses yang dengan sengaja dilaksanakan semata–semata bertujuan untuk
mencerdaskan bangsa. Melalui proses pendidikan akan terbentuk sosok–sosok
individu sebagai sumber daya manusia yang akan berperan besar dalam proses
pembangunan bangsa dan negara. Oleh karena itu peran pendidikan demikian sangat
penting sebab pendidikan merupakan kunci utama untuk menciptakan sumber daya
manusia yang berkualitas.
Hubungan antar proses pendidikan dengan
terciptanya sumber daya manusia merupakan suatu hubungan logis yang tidak dapat
dipisahkan. Hal ini sesuai dengan pengertian pendidikan itu sendiri. Mc. Donald
memberikan rumusan tentang pendidikan : “… is a process or an activity which
is directed at producing desirable in the behavior of human beings.”
Pendidikan adalah suatu proses atau kegiatan yang bertujuan menghasilkan
perubahan tingkah laku manusia. Secara sederhana,perubahan tingkah laku yang
terjadi disebabkan oleh terjadinya perubahan pada tiga unsur meliputi unsur
kognitif, afektif dan psikomotor (Taksonomi Bloom).
Pendapat lainnya, yaitu pendapat Mc.
Donald yang didalammnya sejalan dengan pendapat Winarno Surakhmad yang
mengemukakan bahwa : Pendididkan atau dipersempit dalam pengertian pengajaran,
adalah satu usaha yang bersifat sadar tujuan, dengan sistematis terarah pada
perubahan tingkah laku. Menuju ke kedewasaan anak didik. Perubahan itu menunjuk
pada suatu proses yang harus dilalui. Tanpa proses itu perubahan tidak mungkin
terjadi, tanpa proses itu tujuan tak dapat dicapai. Dan proses yang dimaksud di
sini adalah proses pendidikan.
Sedangkan pengertian pendidikan dari sudut
pandang kebudayaan, Darji Darmodiharjo menjelaskan sebagai berikut : Pendidikan
pada dasarnya merupakan sebagaimana dari kebudayaan yang mengarah kepada
peradaban. Kebudayaan dalam arti luas adalah wujud perpaduan dari logika
(pikiran), etika (kemauan), estetika (perasaan) dan praktika (karya) yang
merupakan sistem nilai dan ide vital (gagasan) penting yang dihayati oleh
sekelompok manusia (masyarakat) tertentu dalam kurun waktu tertentu pula.
Satu pengertian lain yang cukup esensi
untuk dapat memahami pengertian pendidikan, dikemukakan oleh Max Muller sebagai
mana dikemukakan kembali oleh B.S. Mardiatmadja, yaitu bahwa “Pendidikan adalah
proses yang terorganisir untuk membantu agar seseorang mencapai bentuk dirinya
yang benar sebagai manusia.”
Dari beberapa pengertian tentang
“pendidikan” sebagaimana dikutif tersebut di atas sangat jelas bahwa pendidikan
suatu kegiatan dalam upaya untuk mengubah tingkah laku objek didik ke arah
positif. Pendidikan merangkum segi-segi intelektual, afektif dan psikomotorik
manusia, juga menyentuh cipta rasa dan karsa. Pendidikan juga merangsang
pikiran-pikiran, perasaan dan kehendak manusia untuk bertindak secara bijaksana
dengan mempertimbangkan lingkungan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan
merupakan suatu organisasi yang di dalam gerakkannya berhubungan erat dengan
bidang pendidikan mulai dari jenjang yang paling rendah sampai dengan jenjang
yang paling tinggi, yaitu mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi.
Pendidikan tidak saja penting secara
individual, tetapi juga penting bagi proses pembangunan bangsa dan negara, apa
lagi negara yang sedang membangun seperti halnya Indonesia akan sangat mengharapkan
proses pendidikan dapat mencapai hasil yang optimal sehubungan dengan masih
sangat diperlukannya sumber daya manusia terdidik; sumber daya manusia yang
berkualitas demi mengejar ketertinggalannya dalam pembangunan nasional serta
era globalisasi yang penuh tantangan.
Pada era globalisasi, lembaga pendidikan
harus dapat mencetak “leader-leader” yang tangguh dan berkualitas.
“Leader–leader” pada masa yang akan datang harus dapat mengubah pola pikir
untuk menyelesaikan sesuatu dengan kekuatan manusia (manpower) menjadi
pola pikir kekuatan otak (mindpower). Konsep pendidikan juga harus dapat
menghasilkan out put lembaga pendidikan yang dapat menciptakan “corporate
culture”, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan norma–norma yang berlaku
masa itu dan pada gilirannya tumbuh kreativitas dan inisiatif, sehingga
munculah peluang baru (new opportunity). Out put pendidikan dimasa
datang juga diharapkan dapat memandang manusia bukan sebagai pekerja tetapi
sebagai mitra kerja dengan keunggulan yang berbeda. Dengan demikian, seorang
leader yang keluar dari persaingan global, harus dapat memandang manusia sebagai
manusia, bukan pekerja.
Tujuan pendidikan
nasional merupakan tujuan ideal yang dalam proses upaya pencapaiannya
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan. Oleh
karena itu, setiap institusional dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan
nasional telah menetapkan tujuan antara sesuai dengan jenjang dan jenis
pendidikannya.
A. Nama,
Tempat dan Kedudukan Lembaga
Lembaga yang saya observasi bernama “al
manar”, berdiri pada tahun tahun 2002 M. Yayasan ini
bertempat dan berkedudukan di Jl.dangder desa rancaekek kecamatan rancaekek
kabupaten bandung propinsi Jawa Barat
B. Aqidah
Yayasan ini
beraqidah Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah yang dibangun oleh DR.KH.syaepudin
lc dengan mengikuti salah
satu madzhab fiqh yang empat, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i atau Hanbali.
C. Visi, Misi dan Tujuan
1.
Visi adalah “Terjadinya
suatu perubahan sikap, karakter, keilmuan dan keagamaan”.
2.
Misi adalah:
o
Menanamkan jiwa tauhid
untuk menjadi perisai yang kokoh dalam setiap kondisi
o
Menanamkan sikap
akhlakul karimah berda-sarkan tuntunan syari’at Islam
o
Menyelenggarakan
kegiatan pendidikan formal untuk menambah ilmu dan wawasan santri serta
masyarakat sekitar
o
Menyelenggarakan
kegiatan ritual keagamaan sebagai wahana pendidikan spiritual santri dalam
kehidupan sehari-hari
o
Memberikan bimbingan
keterampilan sebagai keahlian individu
o
Menyuburkan jiwa
pahlawan dengan semangat juang tanpa pamrih
3.
Tujuan Yayasan adalah
mencetak manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu, beramal, berakhla-kul karimah
dan berhati ikhlas
D. Produk
Lembaga
Meskipun almanar baru
berumur 8 tahun, tetapi lembaga ini sudah cukup besar
dengan adanya produk-produk sebagai berikut :
Produk Berbasis Pendidikan
1. ALMANAR (Cabang)
2. SD Islam
Terpadu ALMANAR (2012)
3. SMP
Islam Terpadu ALMANAR
4. MTs Plus
ALMANAR (2012). (Boarding School)
5. SMA Plus
ALMANAR (2006). (Boarding School)
Ø IPA
6. MA
Takhosus ALMANAR (2012). (Boarding School)
Produk Berbasis Bisnis
1. Peternakan
2. Perikanan
3. Perkebubunan
Dan organisasi sekolah-sekolah dan organisasi kepesantrenan lainnya
BAB III
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
A. Mekanisme
Pengakatan Pegawai di Darussyifa Founation
1. Pendaftaran
Berdasarkan ilmu
pengetahuan diadakan test kepada calon karyawan yang mana nilai dan hasil test
tersebut sangat berpengaruh terhadap pengambilan keputusa apakah karyawan
tersebut diterima atau ditolak
Adapun presedur
seleksi yang lazim diadakan adalah sebagai berikut:
Ø Seleksi
surat lamaran yang masuk.
Ø Pengisian
formulir lamaran.
o Pemeriksaan
referensi.
o Wawancara
pendahuluan.
o Test-test
pemeriksaan
o Test
psikologi.
o Persetujuan
atasan langsung
Ø Memutuskan
diterima atau ditolak
2. Seleksi Ujian Calon Pegawai
Dalam untuk menjadi pegawai tentunya harus
melalui prosedur tes agar bisa memilah
dan memilih karyawan mana yang akan di terima atau tidaknya, dalam proses
penyeleksian tentunya harus melalui prosedur-prosedur sebagai berikut:
a. Penerimaan
Pendahuluan
Di
lemabaga yaspida penyeleksian penerimaan pendahulian dilakukan dengan cara melihat,
Lamaran yang tidak memenuhi syarat berarti gugur, sedangkan lamaran yang
memenuhi syarat dipanggil untuk mengikuti seleksi berikutnya.
b. Tes-tes
Penerimaan
Di Al Manar Bentuk-bentuk tes penerimaan
ini biasanya dilakukan pengetesan sebagai berikut:
o Physical
test
(medical tes), yaitu suatu proses untuk menguji kemampuan fisik pelamar.
o Academic
test
(knowledge tes), yaitu proses menguji kecakapan yang dimiliki pelamar sesuai
dengan kebutuhan jabatan yang akan diisinya.
o Physychological
test, yaitu
proses menguji tentang kecerdasan, bakat, prestasi, minat, dan kepribadian dari
pelamar.
c. Wawancara
Seleksi
Pada
seleksi wawancara yaitu dilakukan percakapan formal dan mendalam yang dilakukan
untuk mengevaluasi diterimanya atau tidak seorang pelamar. Dengan percakapan
langsung, pewawancara yang berpangalaman dan jeli akan dapat menggali kemampuan
seorang pelamar. Dengan wawancara ini pula akan diperoleh informasi dari setiap
pelamar, kemudian dibandingkan satu persatu siapa yang paling tinggi kemampuannya
untuk melakukan pekerjaan itu.
d. Evaluasi
Medis
Evaluasi
ini merupakan pemeriksaan kesehatan fisik pelamar, apakah memenuhi spesifikasi
yang telah ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan. Evaluasi ini hendaknya
diperhatikan dengan cermat karena sangat menentukan prestasi kerja karyawan.
Tidak mungkin karyawan akan dapat berprestasi baik jika ia sering sakit dan
tidak dapat hadir untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
e. Wawancara
oleh Penyelia
Kepala
bagian atau atasan langsunng mewawancarai pelamar untuk memperoleh data yang
lebih mendalam tentang kemampuan pelamar dalam melaksanakan tugas-tugas yang
akan diberikan kepadanya. Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
kemampuan praktis pelamar dalam mengerjakan pekerjaan dan juga untuk memperoleh
gambaran apakah pelamar dapat diajak bekerja sama atau tidak. Wawancara akhir
akan menentukan diterima atau tidaknya pelamar menjadi calon karyawan di Al Manar.
f. Penerimaan
Kepala yayasan akan memutuskan diterima atau ditolaknya pelamar setelah
memperoleh hasil dari seleksi-seleksi terdahulu. Keputusan ini menandai
berakhirnya proses seleksi.
g. Penempatan
Penempatan
adalah tindak lanjut dari seleksi, yaitu menempatkan calon karyawan yang
diterima (lulus seleksi) pada jabatan atau pekerjaan yang membutuhkannya dan
sekaligus mendelegasikan authority kepada orang tersebut. Dengan demikian,
calon karyawan itu akan dapat mengerjakan tugas-tugasnya pada jabatan
bersangkutan.
3. Penempatan
Hasil Seleksi
4. Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah
suatu perjanjian antara pekerja secara lisan dan tulisan, baik untuk waktu
tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban pekerja
a. Syarat Kontrak
Kerja
Di AL MANAR kontrak herja sama halnya dengan kebijakan
kontrak kerja yang sudah ada. Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian
kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam
pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan
bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
o Kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya
o Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
o Suatu
pokok persoalan tertentu
o Suatu
sebab yang tidak terlarang
o Perjanjian
kerja dibuat atas dasar:
o Kesepakatan
kedua belah pihak
o Kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hokum
o Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan
o Pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
b. Jenis
Kontrak Kerja
1) Berbentuk
Lisan/ Tidak tertulis
o Meskipun
kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap
bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja
tersebut.
o Tentu
saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada
beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha
karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
o Berbentuk
Tulisan
o Perjanjian
yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis
apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya
bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada
beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan
buruh.
o Dibuat
dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh
dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3
UU 13/2003
5. Upah Kerja
Upah karyawan ditentukan pada job
masing-masing karena setiap job memiliki tugas yang berbeda
B. Pelatihan
dan Pendidikan di AL MANAR
1.
Bidang Pendidikan yang
sudah berjalan:
a.
Pendidikan Formal:
1)
Sekolah Dasar Islam
Terpadu (SD IT)
2)
Sekolah Menengah
Pertama (SMPIT)
3)
Madrasah Tsanawiyah
(MTs)
4)
SMK Terpsdu 1 (STM)
5)
SMK Terpadu 2 (SMEA)
6)
SMA Plus
7)
Madrasah Aliyah (MA)
b.
Pendidikan Nonformal:
1)
Kajian kitab kuning
2)
Kursus-kursus
3)
Pelatihan-pelatihan
2.
Bidang Dakwah:
a.
Menyelenggarakan
pengajian/kuliah umum dengan melaksanakan amar makruf nahi munkar
b.
Memberikan
penyuluhan/bimbingan keaga-maan kepada masyarakat
3.
Bidang layanan
mayarakat:
a.
Mengusahakan perbaikan
sarana ibadah, panti asuhan, balai kesehatan, pembinaan lingkungan hidup dan
usaha sosial lainnya
b.
Mengusahakan Lembaga
Ekonomi Yayasan dan Masyarakat
C. Job Description
dan Sistem
Pengelolaan
1. Susunan
organisasi alnanar Foundation
Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi
adalah lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus sesuai dengan tingkatan
dan kompetensinya dengan
susunan organisasi sebagai berikut :
a. Pengurus
Yayasan dan Pengawas Yayasan
b. Unsur
Pimpinan
o Kepala Sekolah
o Wakasek bid.Kurikulum
o Wakasek bid.Kesiswaan
o Wakasek bid.Sarpras
o Wakasek bid.Kerjasama
DU/DI
c. Komite
d. Unsur
Pelaksana Akademik
o Ketua
Program Studi
o Kelompok
Guru/Tenaga Pengajar
o Laboran
o
Pustakawan
e. Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
f. Organ
Pelaksana Administratif
Ø Bagian
Administrasi Akademik dan Kesiswaan
Ø Bagian
Administrasi Umum dan Keuangan
g. Organ
lainnya
Unit Penjaminan Mutu Internal
2. Job
description
PENGURUS
YAYASAN
a. Fungsi Pengurus Yayasan
1)
Yayasan atau badan penyelenggara Lembaga
Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi ini bernama Yayasan Sosial dan Pendidikan
Islam almanar Perguruan almanar sebagai badan hukum yang didirikan sesuai
dengan Akta Nomor 11 tanggal 7 Mei 1999 oleh Notaris Eli,SH dan
telah diubah berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 8 Desember 2010 dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia Republik Indonesia Nomor.AHU-176.AH.01.04
tanggal 30 November 2010 dan Akta
Nomor 6 tanggal 16 September 2011 yang dibuat oleh Notaris Yousep, S.H. dan telah mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
Nomor.AHU-8064.AH.01.04 tanggal 30 November 2015.
2)
Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh
Pembina Yayasan.
3)
Pengurus diangkat oleh Pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
4)
Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri
dari; Seorang Ketua Yayasan, Sekretaris, Bendahara
b. Tugas Pengurus Yayasan
1)
Pengurus Yayasan
mempunyai tugas menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi
2)
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), almanar mempunyai fungsi:
o
Menetapkan kebijakan
Lembaga dan Statuta;
o
Menetapkan pendirian
dan pengembangan program pendidikan sesudah mendapat persetujuan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kementrian Agama
o
Mengangkat dan
memberhentikan Kepala Sekolah dan Wakasek sesuai kebutuhan pertumbuhan dan
keberlanjutan Lembaga Pendidikan Islam
o
Menerima,
mempertimbangkan dan mengesahkan usulan Ketua yang menyangkut rencana induk
pengembangan, rencana strategis dan rencana operasional tahunan;
o
Menerima, mengesahkan
atau menolak pertanggungjawaban Ketua berdasarkan rekomendasi Pengawas Yayasan;
o
Menerima dan
menyalurkan bantuan pihak luar : masyarakat, pemerintah dan luar negeri;
o
Mengangkat dan menetapkan tenaga Guru, tenaga administrasi
serta tenaga-tenaga lain yang diperlukan atas usulan Ketua;
o
Menetapkan,
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengadaan sarana dan prasarana kampus
dengan memperhatikan usul/pendapat Ketua;
o
Menetapkan pengaturan
keuangan, gaji karyawan dengan memperhatikan pendapat Kepala lembaga;
o
Memberikan wewenang
untuk menagih uang kuliah, SPP, penerimaan rupa-rupa, dan membayar gaji/honor,
memungut pajak, meyetor pajak sesuai peraturan perpajakan kepada Ketua.
o
Menetapkan pengaturan
keuangan, gaji karyawan dengan memperhatikan pendapat
o
Ketua dan
ketersediaan dana secara berkelanjutan
PENGAWAS
1)
Pengawas Yayasan adalah organ yang mengawasi
penyelenggaraan yayasan dan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan
Yayasan.
2)
Pengawas Yayasan terdiri atas seorang Ketua
merangkap anggota dan seorang anggota bukan pengurus.
3)
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Yayasan.
4)
Pengawas diangkat oleh Pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
5)
Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan
sebagai pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi.
6)
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
tersebut pada ayat (1) Pengawas Yayasan
mempunyai fungsi :
o
Memeriksa keabsahan dan masa berlaku perijinan
atau akreditasi;
o
Memeriksa akuntabilitas keuangan dan perpajakan
Yayasan dan unit dibawahnya;
o
Menyusun laporan pengawasan dengan saran
perbaikan;
o
Menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Yayasan dan laporan pimpinan unit
di bawah Yayasan apabila tidak sesuai dengan rencana operasional dan
undang-undang yang berlaku.
UNSUR PEMIMPIN
a.
Ketua
1)
Kepala Sekolah adalah
pejabat tertinggi di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam almanar
2)
Masa jabatan Kepala
Sekolah adalah 4 (empat) tahun.
3)
Kepala Sekolah dapat
diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan
berturut-turut.
4)
Kepala Sekolah
bertanggung jawab langsung kepada
Pengurus Yayasan.
5)
Ketua bertanggung
jawab atas terpeliharanya keterpaduan, kecukupan siswa, kelancaran dan
kesinambungan pelaksanaan program pendidikan dan proses belajar mengajar serta
terjaminnya isi dan mutu pendidikan dan pengajaran.
6)
Kepala Sekolah
bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban dan keamanan di lingkungan
kampus serta hubungannya dengan lingkungan sekitarnya.
7)
Kepala Sekolah
bertanggjung jawab menetapkan produk dan layanan tiap program studi berdasarkan
rapat tinjauan manajemen dan rekomendasi
tim audit SPMI.
8)
Kepala Sekolah
diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus Yayasan setelah masa jabatan berakhir.
9)
Kepala Sekolah dapat
diberhentikan oleh Pengurus Yayasan sebelum masa jabatan berakhir apabila Ketua
tidak memenuhi kinerja yang diperoleh melalui laporan tahunan, demi
keberlanjutan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi
b.
Fungsi Pokok Kepala
Sekolah
Kepala Sekolah
mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengajaran,
penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan sivitas
akademika di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi serta
hubungan dengan lingkungannya.
c.
Tugas Kepala Sekolah
Untuk menyelenggarakan fungsi pokok
tersebut pada pasal 35 Kepala Sekolah mempunyai tugas:
1)
Menetapkan pola
kebijakan umum Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi dengan berpedoman
kepada kebijakan pemerintah c.q. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kebijakan dan
ketentuan yang digariskan oleh Pengurus
Yayasan.
2)
Merencanakan, membina
dan mengembangkan kurikulum dan silabus. Menetapkan jadwal kegiatan tiap program
studi dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.
3)
Memimpin dan atau
mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan dari unsur pelaksana
akademik (pendidikan dan pengajaran), administrasi pendidikan, pemasaran dan
penerimaan siswa baru, kesiswaan dan alumni .
4)
Memimpin rapat
akademik yang diadakan secara berkala.
5)
Menghadiri rapat
program studi yang diadakan secara berkala.
6)
Mengadakan evaluasi
terhadap pelaksanaan program akademik dan terhadap pelaksanaan yang telah
ditetapkan.
7)
Membuat rancangan,
mengusulkan dan melaksanakan rencana induk pengembangan, rencana strategis dan
rencana operasional tahunan setelah disetujui pengurus yayasan;
8)
Mengajukan usul
pengangkatan dan pemberhentian tenaga edukatif dan administratif sesuai
tuntutan kebutuhan dan peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran kepada
Pengurus Yayasan.
9)
Mengajukan usul
kepada instansi yang berwenang mengenai penetapan jenjang kepangkatan Guru,
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:
17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya yang
diperbaharui melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 46 tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia No. 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
10) Melaksanakan sistem otonomi kampus yang telah
didelegasikan oleh Yayasan dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya
yang ada untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dan mempertanggungjawabkannya
ke Pengurus Yayasan.
11) Merumuskan dan mengajukan saran dan dasar
pertimbangan mengenai pola sistem penggajian/honorarium tenaga pengajar.
12) Memungut dan membayar pajak dari gaji dan honorarium
seluruh staf, baik tetap dan tidak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13) Membuat laporan bulanan dan tahunan yang meliputi
keadaan dan perkembangan (periksa posisi) serta pelaksana program perkembangan
pendidikan sebagai laporan pertanggungjawaban Ketua kepada Pengurus Yayasan.
d.
Fungsi dan Tugas Kepala
Sekolah ke Dalam Maupun ke Luar
1)
Kepala Sekolah
bertindak atas nama dan untuk Lembaga Pendidikan Islam MANAR baik ke dalam maupun ke luar. Namun dalam hal
membuat perjanjian, kontrak, kerjasama dengan pihak luar harus seijin Pengurus
Yayasan dalam perjanjian yang sifatnya mengikat dan tak mengikat.
2) Bilamana
Kepala Sekolah berhalangan tidak tetap, Wakasek bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana
Harian Ketua.
e.
Wakil Ketua Sekolah(Wakasek)
1)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Kepala Sekolah dibantu oleh 2 (dua) orang Wakasek atau lebih yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Ketua.
2)
Masa jabatan Wakasek adalah
4 (empat) tahun.
3)
Waket dapat diangkat kembali dengan ketentuan
tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
4)
Wakasek dapat
terdiri atas :
Ø
Wakasek Bidang
Akademik yang selanjutnya disebut Wakasek I ;
Ø
Wakasek Bidang
Keuangan dan administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakasek II;
Ø
Wakasek Bidang
Kesiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakasek III.
5) Wakasek I mempunyai tugas mewakili Ketua dalam
memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitan dan pengabdian kepada
masyarakat.
6) Wakasek II mempunyai tugas mewakili Ketua dalam
memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
7) Wakasek III mempunyai tugas mewakili Ketua dalam
memimpin pelaksanaan kegiatan kesiswaan dan alumni di bidang pendidikan yang
bersifat kokurikuler.
8) Wakasek diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Yayasan setelah masa jabatan
berakhir.
9) Wakasek dapat
diberhentikan oleh Pengurus
Yayasan sebelum masa jabatan berakhir. Apabila Wakasek tidak
memenuhi kinerja demi keberlanjutan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi yang diperoleh melalui laporan bulanan atau
tahunan, demi keberlanjutan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi.
10) Masa
jabatan Kepala Sekolah dengan para Wakasek diberi
tenggat waktu 6 (enam) bulan.
f.
Fungsi Wakasek
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut
pada pasal 38 ayat (3) Wakasek
mempunyai tugas merencanakan,
melaksanakan, menilik serta
mengkoordinasikan kegiatan di
lingkungan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi yang meliputi:
1)
Perencanaan,
pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pengajaran serta penelitian
2)
Pembinaan tenaga
pengajar dan tenaga penelitian.
3)
Persiapan program
pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang
dan rancangan produk serta layanan tiap program studi sesuai
perkembangan terkini di pasar kerja.
4)
Penyusunan program
bagi usaha pengembangan daya penalaran siswa
5)
Perencanaan dan
pelaksanaan kerja sama pendidikan dan penelitian diantara program studi-program
studi di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi
6)
Perencanaan dan
pengelolaan pemasaran dan penerimaan siswa baru
7)
Pengolahan data
yang menyangkut bidang
pendidikan dan pengajaran,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
8)
Perencanaan dan
Pengelolaan keuangan yang efisien dan
efektif
9)
Perencanaan dan
pengembangan sumber daya manusia (Guru
dan karyawan)
10) Pengelolaan
sarana dan prasarana
11) Pengurusan kerumah tanggaan dan pemeliharaan
ketertiban
12) Pengurusan ketatausahaan
13) Penyelenggaraan hubungan masyarakat
14) Pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi
umum.
15) Pelaksanaan tugas usaha kesejahteraan siswa serta
usaha bimbingan bagi siswa.
16) Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran siswa
17) Kerjasama dengan lembaga pendidikan sejenis dalam
berbagai usaha di bidang kesiswaan.
18) Pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian kepada
masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi
masyarakat dan pembangunan.
19) Membuat/menyusun
data base daftar
lulusan Lembaga Pendidikan
Islam Yaspida Sukabumi/alumni dan
memperbaharuinya setiap tahun.
20) Melaksanakan kegiatan promosi Lembaga Pendidikan
Islam Yaspida Sukabumi ke sekolah, masyarakat yang sesuai dengan sasaran pasar,
dan bertanggung jawab atas keberlanjutan kuantitas dan kualitas calon siswa.
21) Uraian tugas lebih lanjut diatur dalam peraturan
pelaksanaan.
KOMITE AKADEMIK
1)
Komite Lembaga
Pendidikan merupakan badan normatif dan
perwakilan tertinggi pada Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi yang
terdiri atas, Kaprodi, Perwakilan Guru, Asosiasi Perusahaan Perhotelan, Usaha
Wisata, dan pakar sesuai bidang kompetensinya yang diusulkan oleh Kepala
sekolah Kepada Pengurus Yayasan.
2)
Ketua Komite dipilih
dari dan oleh anggota .
3)
Pemilihan Ketua
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Rapat Komite yang
diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
4)
Rapat pemilihan Ketua
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota Komite Tertua.
5)
Rapat Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Komite ditambah 1 (satu).
6)
Tahap pemilihan Ketua
Komite dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Anggota
Komite memiliki hak 1 (satu) suara.
7)
Ketua Komite terpilih
adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak.
8)
Ketua Komite terpilih
menunjuk salah satu Anggota Komite sebagai Sekretaris Komite.
9)
Komite diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus Yayasan.
10) Anggota Komite yang tidak memberikan kontribusi
kehadiran atau usul peningkatan mutu dan kebijakan Lembaga Pendidikan Islam
Yaspida Sukabumi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir atas usul
Ketua.
11) Masa Jabatan Komite 4 tahun dan dapat diangkat
kembali
o Komite Lembaga Pendidikan mempunyai tugas pokok :
o merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan
Lembaga Pendidikan ;
o merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan
kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
o Merumuskan Norma Dan Tolok Ukur Penyelenggaraan
Pendidikan
o Memberikan Masukan Program Kerja Operasional Dan
Rencana Strategis Kepada Pimpinan Lembaga
Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi Dengan Pertimbangan Situasi Internal,
Eksternal Dan Global;
o Merumuskan Peraturan Pelaksanaan Kebebasan Akademik,
Kebebasan Mimbar Akademik, Dan Otonomi Keilmuan Pada Lembaga Pendidikan Islam
Yaspida Sukabumi;
o
Menegakkan
Norma-Norma Yang Berlaku Bagi Sivitas Akademika
ORGAN PELAKSANA AKADEMIK
1) Program
studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan
profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian tertentu
2) Dalam
program studi dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
3) Program
studi terdiri atas :
Ø unsur pimpinan
: Ketua;
Ø unsur
pelaksana : para Guru
4) Program
studi dipimpin oleh Ketua
5) Kaprodi
bertanggung jawab kepada Ketua
6) Ketua
diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
7) Bilamana
program studi mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut
dipimpin oleh seorang Kepala Laboran.
8) Kaprodi
serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas
usulan Ketua.
a. Fungsi
Program Studi
Program studi mempunyai fungsi melaksanakan
pendidikan dan pengajaran dalam program kompetensi yang dilaksanakan, yang ditujukan pada
suatu
kemampuan akademik yang memiliki keterampilan profesional dan keahlian tertentu dalam bidang manajemen
dengan peminatan manajemen perhotelan dan usaha wisata, penelitian terapan dan pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan pendidikan di Perguruan Islam Yaspida Sukabumi
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Tugas Program Studi
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut pada pasal 41,
program studi mempunyai tugas :
1)
Merencanakan jadwal
pengajaran dan Guru yang berkompeten mengampu mata pelajaran tertentu.
2)
Melaksanakan pendidikan
dan pengajaran yang menuju ke suatu bidang keahlian dan keterampilan
profesional tertentu dalam rumpun sesuai dengan program studi di Lembaga Pendidikan Islam
Yaspida Sukabumi. Berdasarkan kebutuhan pasar kerja terkini.
3)
Melaksanakan pembinaan
sivitas akademika, pada program studinya masing-masing.
c.
Organisasi Program studi
Organisasi Program studi terdiri dari :
1)
Ketua Program studi
2)
Tenaga Pengajar
3)
Laboran.
d.
Fungsi Ketua Program
Studi
Kaprodi mempunyai fungsi
merencanakan pengajaran, mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian
terapan dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studinya.
e.
Tugas Ketua Program Studi
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut pada pasal
44, Kaprodi mempunyai tugas membantu
Kepala
sekolah, mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan
dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi meliputi:
1)
Merancang struktur program
kurikulum dan perumusan silabi untuk program studi dengan kebutuhan
program studi dan bobot KKM.
2)
Merencanakan jadwal
kegiatan akademik dan personil yang handal melaksanakan kegiatan setiap
semester
3)
Mengendalikan pelaksanaan
program studi.
4)
Mengevaluasi, membina dan
mengembangkan sistem, metode pengajaran, kurikulum dan silabi
program pendidikan dalam program studi.
5)
Merencanakan, membina dan
mengembangkan tenaga pengajar, staff pelaksana teknis dan siswa di lingkungan
program studinya, baik kuantitas maupun kualitas.
6)
Merencanakan,
melaksanakan, membina dan mengembangkan praktek laboratorium, program
latihan penulisan, karya ilmiah, diskusi, seminar dan
penalaran sesuai dengan kebutuhan program studi.
7)
Memantau dan mengawasi
penyelenggaraan semua kegiatan program akademik dan penyelenggaraan
administrasi kehadiran siswa dan tenaga pengajar.
8)
Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengadministrasikan dan menyusun laporan ujian
semester
9)
Memprakarsai,
melaksanakan, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan berbagai
unsur dalam industri dan instansi pemerintah , dalam rangka memperluas dan
meningkatkan kesempatan latihan praktek kerja, praktek
lapangan dan mengumpulkan data/informasi dalam rangka pcnulisan Karya Tulis Ilmiah
10) Merencanakan dan menyelenggarakan program pengabdian
kepada masyarakat dan kegiatan penelitian terapan.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut diatas, Kaprodi selalu berkonsultasi dan bekerja sama dengan Wakasek I
D. Pengaruh
Job Specification
Dengan adanya job specification yang dijadikan
sebagai dasar pertimbangan Lembaga dalam menerima atau menyeleksi jumlah
lamaran yang diterima perusahaan, maka lamaran yang akan diseleksi dan diproses
untuk ke tahap selanjutnya yaitu yang sesuai dengan job specification Lembaga
tersebut yang telah dibuat
E. Peran Spiritual
Capital
Penelitian ini memfokuskan pada seberapa
besar pengaruh variabel spiritual capital dai individual value
sebagai kapasitas individu yang berperan dalam berinteraksi dengan lingkungan
termasuk terkait dengan pencapaian hasil atau job performance yang
diharapkan. Obyek penelitian ini adalah Yayasan Sosial dan Pendidikan Islam Darussyifa Al-Fitrah, atau
perguruan YASPIDA Sukabumi. Adapun permasalahan yang ingin diselesaikan untuk
dijawab yaitu terkait apakah individual values secara langsung
berpengaruh positif signifikan terhadap Job Performance apakah spiritual
capital secara langsung berpengaruh positif signifikan terhadap Job
Performanc
Berbicara mengenai nilai individu tidak
lepas dari karakteristik yang mendasari individu tersebut termasuk juga
membicarakan tentang kepribadian, yaitu cara seseorang bereaksi dan
berintegrasi dengan orang lain atau bisa juga dikatakan keselarasan perasaan
dengan pikiran yang dihadapkan pada lingkungan sekitar, yang berarti ada faktor
luar yang mempengaruhi individu tersebut berubah sikap dan perilaku.
Kepribadian seseorang atau individu bisa jadi karena pengaruh keturunan, yang
artinya kepribadian yang baik atau buruk akan dicocokan dengan kepribadian
induknya; namun kepibadian ternyata juga bisa dipengaruhi oleh faktor situasi
lain yaitu bentuk pengalaman yang sangat mempengaruhi kerja otak atau koqnitif
seseorang, sehingga seseorang atau individu merasa tertekan dan takut mengenai
dirinya sehingga sikap atau perilakunya akan mengarah keinginan menutup rasa
takut tersebut.
RANCAEKEK KAB. BANDUNG
Tlp 0266 6249497. Fax 0266 6249497
Jln
pasar
No. 43 Km.4 Desa Cipetir, Kadudampit Sukabumi, Jawa Barat
|
SURAT PERNYATAAN
Nomor : 74/11/53AL MANARV/2015
Perguruan AL MANAR, dengan ini
menyatakan :
Nama :
KURNIAWAN
NIM :
1134030037
Jurusan :
Manajemen Dakwah
Semester :
V (lima)
Adalah benar-benar telah melaksanakan Observasi/Konsultan/Wawancara di ALMANAR pada
tanggal 2 Desember 2015, dalam rangka menyusun laporan Matakuliah Manajemen
Sumber Daya Manusia, Fakultas Dakwah Dan Komunikasi. UIN SGD Bandung.
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan
sebenarnya, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Pimpinan/Pengasuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar