Minggu, 27 Desember 2015

Laporan observasi Lembaga Pesantren

LAPORAN OBSEERVASI


Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Ujian Akhir Semester V Pada Matakuliah Manajemen Sumberdaya Manusia


Disusun Oleh: kurniawan













Dosen Pengampu: Asep  Iwan Setiawan, S.Sos.I., M.Ag




MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI




KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat dan RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan mekalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada bapak sebagai dosen Manajemen Sumberdaya Manusia yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas laporan ini.
Dalam laporan ini kami menjelaskan hasil observasi. Mungkin dalam pembuatan laporan ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya laporan yang sempurna



Bandung,2 Oktober 2015

                                                                                                            Penulis


MOTTO PESANTREN  AL MANAR

o   Jangan sekali-kali melakukan tindakan atas dasar spekulen
o   Cinta tidak pernah melahirkan kejelekan
o   Jangan jadi manusia yang membutukkan tapi harus jadi manusia yang dibutuhkan
o   Hidup yang benar adalah hidup yang sudah di persiapkan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
     Perencanaan sumber daya manusia (Human Resource Planning) merupakan proses manajemen dalam menentukan pergerakan sumber daya manusia organisasi dari posisi yang diinginkan di masa depan, sedangkan sumber daya manusia adalah seperangkat proses-proses dan aktivitas yang dilakukan bersama oleh manajer sumber daya manusia dan manajer lini untuk menyelesaikan masalah organisasi yang terkait dengan manusia. Tujuan dari integrasi system adalah untuk menciptakan proses prediksi demand sumber daya manusia yang muncul dari perencanaan strategik dan operasional secara kuantitatif, dibandingkandengan prediksi ketersediaan yang berasal dari program-program SDM. Oleh karena itu, perencanaan sumber daya manusia harus disesuaikan dengan strategi tertentu agar tujuan utama dalam memflitasi keefektifan organisasi dapat tercapai.
     Penyelenggaraan lembaga–lembaga pendidikan di negara manapun di dunia dipandang sebagai suatu program yang bernilai strategis. Hal ini berdasarkan satu asumsi bahwa proses pendidikan merupakan sebuah proses yang dengan sengaja dilaksanakan semata–semata bertujuan untuk mencerdaskan bangsa. Melalui proses pendidikan akan terbentuk sosok–sosok individu sebagai sumber daya manusia yang akan berperan besar dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Oleh karena itu peran pendidikan demikian sangat penting sebab pendidikan merupakan kunci utama untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
     Hubungan antar proses pendidikan dengan terciptanya sumber daya manusia merupakan suatu hubungan logis yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini sesuai dengan pengertian pendidikan itu sendiri. Mc. Donald memberikan rumusan tentang pendidikan : “… is a process or an activity which is directed at producing desirable in the behavior of human beings.” Pendidikan adalah suatu proses atau kegiatan yang bertujuan menghasilkan perubahan tingkah laku manusia. Secara sederhana,perubahan tingkah laku yang terjadi disebabkan oleh terjadinya perubahan pada tiga unsur meliputi unsur kognitif, afektif dan psikomotor (Taksonomi Bloom).
     Pendapat lainnya, yaitu pendapat Mc. Donald yang didalammnya sejalan dengan pendapat Winarno Surakhmad yang mengemukakan bahwa : Pendididkan atau dipersempit dalam pengertian pengajaran, adalah satu usaha yang bersifat sadar tujuan, dengan sistematis terarah pada perubahan tingkah laku. Menuju ke kedewasaan anak didik. Perubahan itu menunjuk pada suatu proses yang harus dilalui. Tanpa proses itu perubahan tidak mungkin terjadi, tanpa proses itu tujuan tak dapat dicapai. Dan proses yang dimaksud di sini adalah proses pendidikan.
     Sedangkan pengertian pendidikan dari sudut pandang kebudayaan, Darji Darmodiharjo menjelaskan sebagai berikut : Pendidikan pada dasarnya merupakan sebagaimana dari kebudayaan yang mengarah kepada peradaban. Kebudayaan dalam arti luas adalah wujud perpaduan dari logika (pikiran), etika (kemauan), estetika (perasaan) dan praktika (karya) yang merupakan sistem nilai dan ide vital (gagasan) penting yang dihayati oleh sekelompok manusia (masyarakat) tertentu dalam kurun waktu tertentu pula.
     Satu pengertian lain yang cukup esensi untuk dapat memahami pengertian pendidikan, dikemukakan oleh Max Muller sebagai mana dikemukakan kembali oleh B.S. Mardiatmadja, yaitu bahwa “Pendidikan adalah proses yang terorganisir untuk membantu agar seseorang mencapai bentuk dirinya yang benar sebagai manusia.”
     Dari beberapa pengertian tentang “pendidikan” sebagaimana dikutif tersebut di atas sangat jelas bahwa pendidikan suatu kegiatan dalam upaya untuk mengubah tingkah laku objek didik ke arah positif. Pendidikan merangkum segi-segi intelektual, afektif dan psikomotorik manusia, juga menyentuh cipta rasa dan karsa. Pendidikan juga merangsang pikiran-pikiran, perasaan dan kehendak manusia untuk bertindak secara bijaksana dengan mempertimbangkan lingkungan.
     Sekolah sebagai lembaga pendidikan merupakan suatu organisasi yang di dalam gerakkannya berhubungan erat dengan bidang pendidikan mulai dari jenjang yang paling rendah sampai dengan jenjang yang paling tinggi, yaitu mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi.
     Pendidikan tidak saja penting secara individual, tetapi juga penting bagi proses pembangunan bangsa dan negara, apa lagi negara yang sedang membangun seperti halnya Indonesia akan sangat mengharapkan proses pendidikan dapat mencapai hasil yang optimal sehubungan dengan masih sangat diperlukannya sumber daya manusia terdidik; sumber daya manusia yang berkualitas demi mengejar ketertinggalannya dalam pembangunan nasional serta era globalisasi yang penuh tantangan.
     Pada era globalisasi, lembaga pendidikan harus dapat mencetak “leader-leader” yang tangguh dan berkualitas. “Leader–leader” pada masa yang akan datang harus dapat mengubah pola pikir untuk menyelesaikan sesuatu dengan kekuatan manusia (manpower) menjadi pola pikir kekuatan otak (mindpower). Konsep pendidikan juga harus dapat menghasilkan out put lembaga pendidikan yang dapat menciptakan “corporate culture”, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan norma–norma yang berlaku masa itu dan pada gilirannya tumbuh kreativitas dan inisiatif, sehingga munculah peluang baru (new opportunity). Out put pendidikan dimasa datang juga diharapkan dapat memandang manusia bukan sebagai pekerja tetapi sebagai mitra kerja dengan keunggulan yang berbeda. Dengan demikian, seorang leader yang keluar dari persaingan global, harus dapat memandang manusia sebagai manusia, bukan pekerja.
     Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan ideal yang dalam proses upaya pencapaiannya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan. Oleh karena itu, setiap institusional dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional telah menetapkan tujuan antara sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikannya.

A.    Nama, Tempat dan Kedudukan Lembaga
     Lembaga yang saya observasi bernama “al manar”, berdiri pada tahun tahun 2002 M. Yayasan ini bertempat dan berkedudukan di Jl.dangder desa rancaekek kecamatan rancaekek kabupaten bandung propinsi Jawa Barat
B.     Aqidah
     Yayasan ini beraqidah Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah yang dibangun oleh DR.KH.syaepudin lc dengan mengikuti salah satu madzhab fiqh yang empat, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i atau Hanbali.
C.    Visi, Misi dan Tujuan
1.      Visi adalah “Terjadinya suatu perubahan sikap, karakter, keilmuan dan keagamaan”.
2.      Misi adalah:
o   Menanamkan jiwa tauhid untuk menjadi perisai yang kokoh dalam setiap kondisi
o   Menanamkan sikap akhlakul karimah berda-sarkan tuntunan syari’at Islam
o   Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal untuk menambah ilmu dan wawasan santri serta masyarakat sekitar
o   Menyelenggarakan kegiatan ritual keagamaan sebagai wahana pendidikan spiritual santri dalam kehidupan sehari-hari
o   Memberikan bimbingan keterampilan sebagai keahlian individu
o   Menyuburkan jiwa pahlawan dengan semangat juang tanpa pamrih
3.      Tujuan Yayasan adalah mencetak manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu, beramal, berakhla-kul karimah dan berhati ikhlas



D.    Produk Lembaga
     Meskipun almanar baru berumur 8 tahun, tetapi lembaga ini sudah cukup besar dengan adanya produk-produk sebagai berikut :
     Produk Berbasis Pendidikan
1.      ALMANAR (Cabang)
2.      SD Islam Terpadu ALMANAR (2012)
3.      SMP Islam Terpadu ALMANAR
4.      MTs Plus ALMANAR (2012). (Boarding School)
5.      SMA Plus ALMANAR (2006). (Boarding School)
Ø  IPA
6.      MA Takhosus ALMANAR (2012). (Boarding School)
    Produk Berbasis Bisnis
1.      Peternakan
2.      Perikanan
3.      Perkebubunan
Dan organisasi sekolah-sekolah dan organisasi kepesantrenan lainnya
BAB III
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
A.    Mekanisme Pengakatan Pegawai di Darussyifa Founation
1.      Pendaftaran
     Berdasarkan ilmu pengetahuan diadakan test kepada calon karyawan yang mana nilai dan hasil test tersebut sangat berpengaruh terhadap pengambilan keputusa apakah karyawan tersebut diterima atau ditolak
     Adapun presedur seleksi yang lazim diadakan adalah sebagai berikut:
Ø  Seleksi surat lamaran yang masuk. 
Ø  Pengisian formulir lamaran. 
o   Pemeriksaan referensi. 
o   Wawancara pendahuluan. 
o   Test-test pemeriksaan 
o   Test psikologi. 
o   Persetujuan atasan langsung
Ø  Memutuskan diterima atau ditolak
2.      Seleksi  Ujian Calon Pegawai
     Dalam untuk menjadi pegawai tentunya harus melalui  prosedur tes agar bisa memilah dan memilih karyawan mana yang akan di terima atau tidaknya, dalam proses penyeleksian tentunya harus melalui prosedur-prosedur sebagai berikut:
a.       Penerimaan Pendahuluan
     Di lemabaga yaspida penyeleksian penerimaan pendahulian dilakukan dengan cara melihat, Lamaran yang tidak memenuhi syarat berarti gugur, sedangkan lamaran yang memenuhi syarat dipanggil untuk mengikuti seleksi berikutnya.
b.      Tes-tes Penerimaan
     Di Al Manar Bentuk-bentuk tes penerimaan ini biasanya dilakukan pengetesan sebagai berikut:
o   Physical test (medical tes), yaitu suatu proses untuk menguji kemampuan fisik pelamar.
o   Academic test (knowledge tes), yaitu proses menguji kecakapan yang dimiliki pelamar sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan diisinya.
o   Physychological test, yaitu proses menguji tentang kecerdasan, bakat, prestasi, minat, dan kepribadian dari pelamar.
c.       Wawancara Seleksi
     Pada seleksi wawancara yaitu dilakukan percakapan formal dan mendalam yang dilakukan untuk mengevaluasi diterimanya atau tidak seorang pelamar. Dengan percakapan langsung, pewawancara yang berpangalaman dan jeli akan dapat menggali kemampuan seorang pelamar. Dengan wawancara ini pula akan diperoleh informasi dari setiap pelamar, kemudian dibandingkan satu persatu siapa yang paling tinggi kemampuannya untuk melakukan pekerjaan itu.
d.      Evaluasi Medis
     Evaluasi ini merupakan pemeriksaan kesehatan fisik pelamar, apakah memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan. Evaluasi ini hendaknya diperhatikan dengan cermat karena sangat menentukan prestasi kerja karyawan. Tidak mungkin karyawan akan dapat berprestasi baik jika ia sering sakit dan tidak dapat hadir untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
e.       Wawancara oleh Penyelia
     Kepala bagian atau atasan langsunng mewawancarai pelamar untuk memperoleh data yang lebih mendalam tentang kemampuan pelamar dalam melaksanakan tugas-tugas yang akan diberikan kepadanya. Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan praktis pelamar dalam mengerjakan pekerjaan dan juga untuk memperoleh gambaran apakah pelamar dapat diajak bekerja sama atau tidak. Wawancara akhir akan menentukan diterima atau tidaknya pelamar menjadi calon karyawan di Al Manar.
f.       Penerimaan
     Kepala yayasan akan memutuskan diterima atau ditolaknya pelamar setelah memperoleh hasil dari seleksi-seleksi terdahulu. Keputusan ini menandai berakhirnya proses seleksi.
g.      Penempatan
     Penempatan adalah tindak lanjut dari seleksi, yaitu menempatkan calon karyawan yang diterima (lulus seleksi) pada jabatan atau pekerjaan yang membutuhkannya dan sekaligus mendelegasikan authority kepada orang tersebut. Dengan demikian, calon karyawan itu akan dapat mengerjakan tugas-tugasnya pada jabatan bersangkutan.
3.      Penempatan Hasil Seleksi



4.      Kontrak Kerja
     Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja secara lisan dan tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja
a.       Syarat Kontrak Kerja
     Di AL MANAR kontrak herja sama halnya dengan kebijakan kontrak kerja yang sudah ada. Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
      Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
o   Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
o   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
o   Suatu pokok persoalan tertentu
o   Suatu sebab yang tidak terlarang
o   Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
o   Kesepakatan kedua belah pihak
o   Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hokum
o   Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
o   Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b.      Jenis Kontrak Kerja
1)      Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
o   Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
o   Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
o   Berbentuk Tulisan
o   Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
o   Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003
5.      Upah Kerja
     Upah karyawan ditentukan pada job masing-masing karena setiap job memiliki tugas yang berbeda


B.     Pelatihan dan Pendidikan di AL MANAR
1.      Bidang Pendidikan yang sudah berjalan:
a.       Pendidikan Formal:
1)      Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT)
2)      Sekolah Menengah Pertama (SMPIT)
3)      Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4)      SMK Terpsdu 1 (STM)
5)      SMK Terpadu 2 (SMEA)
6)      SMA Plus
7)      Madrasah Aliyah (MA)

b.      Pendidikan Nonformal:
1)      Kajian kitab kuning
2)      Kursus-kursus
3)      Pelatihan-pelatihan
2.      Bidang Dakwah:
a.       Menyelenggarakan pengajian/kuliah umum dengan melaksanakan amar makruf nahi munkar
b.      Memberikan penyuluhan/bimbingan keaga-maan kepada masyarakat
3.      Bidang layanan mayarakat:
a.       Mengusahakan perbaikan sarana ibadah, panti asuhan, balai kesehatan, pembinaan lingkungan hidup dan usaha sosial lainnya
b.      Mengusahakan Lembaga Ekonomi Yayasan dan Masyarakat


C.    Job Description dan Sistem Pengelolaan
1.      Susunan organisasi alnanar Foundation
     Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi adalah lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus sesuai dengan tingkatan dan kompetensinya dengan susunan organisasi sebagai berikut :
a.       Pengurus Yayasan dan Pengawas Yayasan
b.      Unsur Pimpinan
o   Kepala Sekolah
o   Wakasek bid.Kurikulum
o   Wakasek bid.Kesiswaan
o   Wakasek bid.Sarpras
o   Wakasek bid.Kerjasama DU/DI
c.       Komite
d.      Unsur Pelaksana Akademik
o   Ketua Program Studi
o   Kelompok Guru/Tenaga Pengajar
o   Laboran
o   Pustakawan
e.       Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
f.       Organ Pelaksana Administratif
Ø  Bagian Administrasi Akademik dan Kesiswaan
Ø  Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
g.      Organ lainnya
Unit Penjaminan Mutu Internal


2.      Job description
PENGURUS YAYASAN
a.       Fungsi Pengurus Yayasan
1)      Yayasan atau badan penyelenggara Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi ini bernama Yayasan Sosial dan Pendidikan Islam almanar Perguruan almanar  sebagai badan hukum yang didirikan sesuai dengan Akta Nomor 11 tanggal 7  Mei 1999 oleh Notaris Eli,SH dan telah diubah berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 8 Desember 2010 dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor.AHU-176.AH.01.04 tanggal 30 November 2010 dan Akta Nomor 6 tanggal 16 September 2011 yang dibuat oleh Notaris Yousep, S.H. dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor.AHU-8064.AH.01.04 tanggal 30 November 2015.
2)      Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Yayasan.
3)      Pengurus diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
4)      Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari; Seorang Ketua Yayasan, Sekretaris, Bendahara
b.      Tugas Pengurus Yayasan
1)      Pengurus Yayasan mempunyai tugas menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi
2)      Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), almanar  mempunyai fungsi:
o   Menetapkan kebijakan Lembaga dan Statuta;
o   Menetapkan pendirian dan pengembangan program pendidikan sesudah mendapat persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan  dan Kementrian Agama
o   Mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekolah dan Wakasek sesuai kebutuhan pertumbuhan dan keberlanjutan Lembaga Pendidikan Islam 
o   Menerima, mempertimbangkan dan mengesahkan usulan Ketua yang menyangkut rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana operasional tahunan;
o   Menerima, mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban Ketua berdasarkan rekomendasi   Pengawas Yayasan;
o   Menerima dan menyalurkan bantuan pihak luar : masyarakat, pemerintah dan luar negeri;
o   Mengangkat dan  menetapkan tenaga Guru, tenaga administrasi serta tenaga-tenaga lain yang diperlukan atas usulan Ketua;
o   Menetapkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengadaan sarana dan prasarana kampus dengan memperhatikan usul/pendapat Ketua;
o   Menetapkan pengaturan keuangan, gaji karyawan dengan memperhatikan pendapat Kepala lembaga;
o   Memberikan wewenang untuk menagih uang kuliah, SPP, penerimaan rupa-rupa, dan membayar gaji/honor, memungut pajak, meyetor pajak sesuai peraturan perpajakan kepada Ketua.
o   Menetapkan pengaturan keuangan, gaji karyawan dengan memperhatikan pendapat
o   Ketua dan ketersediaan dana secara berkelanjutan


PENGAWAS
1)      Pengawas Yayasan adalah organ yang mengawasi penyelenggaraan yayasan dan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan Yayasan.
2)      Pengawas Yayasan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan seorang anggota bukan pengurus.
3)      Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh   Pembina Yayasan.
4)      Pengawas diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
5)      Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi.
6)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1)   Pengawas Yayasan mempunyai fungsi :
o   Memeriksa keabsahan dan masa berlaku perijinan atau akreditasi;
o   Memeriksa akuntabilitas keuangan dan perpajakan Yayasan dan unit dibawahnya;
o   Menyusun laporan pengawasan dengan saran perbaikan;
o   Menolak laporan pertanggungjawaban   Pengurus Yayasan dan laporan pimpinan unit di bawah Yayasan apabila tidak sesuai dengan rencana operasional dan undang-undang yang berlaku.


UNSUR PEMIMPIN
a.       Ketua
1)      Kepala Sekolah adalah pejabat tertinggi di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam almanar
2)      Masa jabatan Kepala Sekolah adalah 4 (empat) tahun.
3)      Kepala Sekolah dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
4)      Kepala Sekolah bertanggung jawab langsung kepada   Pengurus Yayasan.
5)      Ketua bertanggung jawab atas terpeliharanya keterpaduan, kecukupan siswa, kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan program pendidikan dan proses belajar mengajar serta terjaminnya isi dan mutu pendidikan dan pengajaran.
6)      Kepala Sekolah bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus serta hubungannya dengan lingkungan sekitarnya.
7)      Kepala Sekolah bertanggjung jawab menetapkan produk dan layanan tiap program studi berdasarkan rapat  tinjauan manajemen dan rekomendasi tim audit SPMI.
8)      Kepala Sekolah diangkat dan diberhentikan oleh   Pengurus Yayasan setelah masa jabatan berakhir.
9)      Kepala Sekolah dapat diberhentikan oleh Pengurus Yayasan sebelum masa jabatan berakhir apabila Ketua tidak memenuhi kinerja yang diperoleh melalui laporan tahunan, demi keberlanjutan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi
b.      Fungsi Pokok Kepala Sekolah
     Kepala Sekolah mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan sivitas akademika di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi serta hubungan dengan lingkungannya.
c.       Tugas Kepala Sekolah
     Untuk menyelenggarakan fungsi pokok tersebut pada pasal 35 Kepala Sekolah mempunyai tugas:
1)      Menetapkan pola kebijakan umum Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah c.q. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kebijakan dan ketentuan yang digariskan oleh   Pengurus Yayasan.
2)      Merencanakan, membina dan mengembangkan kurikulum dan silabus. Menetapkan jadwal kegiatan tiap program studi dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.
3)      Memimpin dan atau mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan dari unsur pelaksana akademik (pendidikan dan pengajaran), administrasi pendidikan, pemasaran dan penerimaan siswa baru, kesiswaan dan alumni .
4)      Memimpin rapat akademik yang diadakan secara berkala.
5)      Menghadiri rapat program studi yang diadakan secara berkala.
6)      Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program akademik dan terhadap pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7)      Membuat rancangan, mengusulkan dan melaksanakan rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana operasional tahunan setelah disetujui pengurus yayasan;
8)      Mengajukan usul pengangkatan dan pemberhentian tenaga edukatif dan administratif sesuai tuntutan kebutuhan dan peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran kepada Pengurus Yayasan.
9)      Mengajukan usul kepada instansi yang berwenang mengenai penetapan jenjang kepangkatan Guru, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya yang diperbaharui melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 46 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
10)  Melaksanakan sistem otonomi kampus yang telah didelegasikan oleh Yayasan dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya yang ada untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dan mempertanggungjawabkannya ke   Pengurus Yayasan.
11)  Merumuskan dan mengajukan saran dan dasar pertimbangan mengenai pola sistem penggajian/honorarium tenaga pengajar.
12)  Memungut dan membayar pajak dari gaji dan honorarium seluruh staf, baik tetap dan tidak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13)  Membuat laporan bulanan dan tahunan yang meliputi keadaan dan perkembangan (periksa posisi) serta pelaksana program perkembangan pendidikan sebagai laporan pertanggungjawaban Ketua kepada  Pengurus Yayasan.
d.      Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah ke Dalam Maupun ke Luar
1)      Kepala Sekolah bertindak atas nama dan untuk Lembaga Pendidikan Islam MANAR  baik ke dalam maupun ke luar. Namun dalam hal membuat perjanjian, kontrak, kerjasama dengan pihak luar harus seijin   Pengurus  Yayasan dalam perjanjian yang sifatnya mengikat dan tak mengikat.
2)      Bilamana Kepala Sekolah berhalangan tidak tetap, Wakasek bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua.
e.       Wakil Ketua Sekolah(Wakasek)
1)      Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Kepala Sekolah dibantu oleh 2 (dua) orang Wakasek atau lebih yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua.
2)      Masa jabatan Wakasek adalah 4 (empat) tahun.
3)      Waket dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
4)      Wakasek dapat terdiri atas :
Ø  Wakasek Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakasek I ;
Ø  Wakasek Bidang Keuangan dan administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakasek II;
Ø  Wakasek Bidang Kesiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakasek III.
5)      Wakasek I mempunyai tugas mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitan dan pengabdian kepada masyarakat.
6)      Wakasek II mempunyai tugas mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
7)      Wakasek III mempunyai tugas mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan kesiswaan dan alumni di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler.
8)      Wakasek diangkat dan diberhentikan oleh   Pengurus Yayasan setelah masa jabatan berakhir.
9)      Wakasek dapat  diberhentikan oleh   Pengurus Yayasan sebelum masa jabatan berakhir. Apabila Wakasek tidak memenuhi kinerja demi keberlanjutan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi yang diperoleh melalui laporan bulanan atau tahunan, demi keberlanjutan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi.
10)  Masa jabatan Kepala Sekolah dengan para Wakasek diberi tenggat waktu 6 (enam) bulan.
f.       Fungsi Wakasek
     Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut pada pasal  38 ayat (3)    Wakasek  mempunyai  tugas merencanakan, melaksanakan,  menilik  serta  mengkoordinasikan  kegiatan  di   lingkungan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi yang meliputi:
1)      Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pengajaran serta penelitian
2)      Pembinaan tenaga pengajar dan tenaga penelitian.
3)      Persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang  dan rancangan produk serta layanan tiap program studi sesuai perkembangan terkini di pasar kerja.
4)      Penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran siswa
5)      Perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan penelitian diantara program studi-program studi di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi
6)      Perencanaan dan pengelolaan pemasaran dan penerimaan siswa baru
7)      Pengolahan   data  yang   menyangkut  bidang  pendidikan   dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
8)      Perencanaan dan Pengelolaan keuangan  yang efisien dan efektif
9)      Perencanaan dan pengembangan  sumber daya manusia (Guru dan karyawan)
10)  Pengelolaan  sarana dan prasarana
11)  Pengurusan kerumah tanggaan dan pemeliharaan ketertiban
12)  Pengurusan ketatausahaan
13)  Penyelenggaraan hubungan masyarakat
14)  Pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum.
15)  Pelaksanaan tugas usaha kesejahteraan siswa serta usaha bimbingan bagi siswa.
16)  Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran siswa
17)  Kerjasama dengan lembaga pendidikan sejenis dalam berbagai usaha di bidang kesiswaan.
18)  Pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan.
19)  Membuat/menyusun   data   base   daftar    lulusan    Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi/alumni    dan memperbaharuinya setiap tahun.
20)  Melaksanakan kegiatan promosi Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi ke sekolah, masyarakat yang sesuai dengan sasaran pasar, dan bertanggung jawab atas keberlanjutan kuantitas dan kualitas calon siswa.
21)  Uraian tugas lebih lanjut diatur dalam peraturan pelaksanaan.

KOMITE AKADEMIK
1)      Komite Lembaga Pendidikan  merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi yang terdiri atas, Kaprodi, Perwakilan Guru, Asosiasi Perusahaan Perhotelan, Usaha Wisata, dan pakar sesuai bidang kompetensinya yang diusulkan oleh Kepala sekolah Kepada Pengurus Yayasan.
2)      Ketua Komite dipilih dari dan oleh anggota .
3)      Pemilihan Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Rapat Komite yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
4)      Rapat pemilihan Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota Komite Tertua.
5)      Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Komite ditambah 1 (satu).
6)      Tahap pemilihan Ketua Komite dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Anggota Komite memiliki hak 1 (satu) suara.
7)      Ketua Komite terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak.
8)      Ketua Komite terpilih menunjuk salah satu Anggota Komite sebagai Sekretaris Komite.
9)      Komite diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Yayasan.
10)  Anggota Komite yang tidak memberikan kontribusi kehadiran atau usul peningkatan mutu dan kebijakan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir atas usul Ketua.
11)  Masa Jabatan Komite 4 tahun dan dapat diangkat kembali
o   Komite Lembaga Pendidikan  mempunyai tugas pokok :
o   merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Lembaga Pendidikan ;
o   merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
o   Merumuskan Norma Dan Tolok Ukur Penyelenggaraan Pendidikan
o   Memberikan Masukan Program Kerja Operasional Dan Rencana Strategis  Kepada Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi Dengan Pertimbangan Situasi Internal, Eksternal Dan Global;
o   Merumuskan Peraturan Pelaksanaan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, Dan Otonomi Keilmuan Pada Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi;
o   Menegakkan Norma-Norma Yang Berlaku Bagi Sivitas Akademika


ORGAN PELAKSANA AKADEMIK
1)      Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu
2)      Dalam program studi dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
3)      Program studi terdiri atas :
Ø  unsur pimpinan : Ketua;
Ø  unsur pelaksana : para Guru
4)      Program studi dipimpin oleh Ketua
5)      Kaprodi bertanggung jawab kepada Ketua
6)      Ketua diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
7)      Bilamana program studi mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Laboran.
8)      Kaprodi serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usulan Ketua.
a.       Fungsi Program Studi
     Program studi mempunyai fungsi melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam program kompetensi yang dilaksanakan, yang ditujukan pada suatu kemampuan akademik yang memiliki keterampilan profesional dan keahlian tertentu dalam bidang manajemen dengan peminatan manajemen perhotelan dan usaha wisata, penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan pendidikan di Perguruan Islam Yaspida Sukabumi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.              Tugas Program Studi
     Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut pada pasal 41, program studi mempunyai tugas :
1)             Merencanakan jadwal pengajaran dan Guru yang berkompeten mengampu mata pelajaran tertentu.
2)             Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang menuju ke suatu bidang keahlian dan keterampilan profesional tertentu dalam rumpun sesuai dengan program studi di Lembaga Pendidikan Islam Yaspida Sukabumi. Berdasarkan kebutuhan pasar kerja terkini.
3)             Melaksanakan pembinaan sivitas akademika, pada program studinya masing-masing.
c.       Organisasi Program studi
     Organisasi Program studi terdiri dari :
1)      Ketua Program studi
2)      Tenaga Pengajar
3)      Laboran.
d.             Fungsi Ketua Program Studi
     Kaprodi mempunyai fungsi merencanakan pengajaran, mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studinya.
e.       Tugas Ketua Program Studi
     Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut pada pasal 44, Kaprodi mempunyai tugas membantu Kepala sekolah, mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi meliputi:
1)      Merancang struktur program kurikulum dan perumusan silabi untuk program studi dengan kebutuhan program studi dan bobot KKM.
2)      Merencanakan jadwal kegiatan akademik dan personil yang handal melaksanakan kegiatan setiap semester
3)      Mengendalikan pelaksanaan program studi.
4)      Mengevaluasi, membina dan mengembangkan sistem, metode pengajaran, kurikulum dan silabi program pendidikan dalam program studi.
5)      Merencanakan, membina dan mengembangkan tenaga pengajar, staff pelaksana teknis dan siswa di lingkungan program studinya, baik kuantitas maupun kualitas.
6)      Merencanakan, melaksanakan, membina dan mengembangkan praktek laboratorium, program latihan penulisan, karya ilmiah, diskusi, seminar dan penalaran sesuai dengan kebutuhan program studi.
7)      Memantau dan mengawasi penyelenggaraan semua kegiatan program akademik dan penyelenggaraan administrasi kehadiran siswa dan tenaga pengajar.
8)      Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengadministrasikan dan menyusun laporan ujian semester
9)      Memprakarsai, melaksanakan, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan berbagai unsur dalam industri dan instansi pemerintah , dalam rangka memperluas dan meningkatkan kesempatan latihan praktek kerja, praktek  lapangan  dan  mengumpulkan data/informasi dalam rangka pcnulisan Karya Tulis Ilmiah
10)  Merencanakan dan menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan penelitian terapan.
     Dalam melaksanakan fungsi tersebut diatas, Kaprodi selalu berkonsultasi dan bekerja sama dengan Wakasek I

D.    Pengaruh Job Specification
     Dengan adanya job specification yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan Lembaga dalam menerima atau menyeleksi jumlah lamaran yang diterima perusahaan, maka lamaran yang akan diseleksi dan diproses untuk ke tahap selanjutnya yaitu yang sesuai dengan job specification Lembaga tersebut yang telah dibuat

E.     Peran Spiritual Capital
    Penelitian ini memfokuskan pada seberapa besar pengaruh variabel spiritual capital dai individual value sebagai kapasitas individu yang berperan dalam berinteraksi dengan lingkungan termasuk terkait dengan pencapaian hasil atau job performance yang diharapkan. Obyek penelitian ini adalah Yayasan Sosial dan  Pendidikan Islam Darussyifa Al-Fitrah, atau perguruan YASPIDA Sukabumi. Adapun permasalahan yang ingin diselesaikan untuk dijawab yaitu terkait apakah individual values secara langsung berpengaruh positif signifikan terhadap Job Performance apakah spiritual capital secara langsung berpengaruh positif signifikan terhadap Job Performanc
     Berbicara mengenai nilai individu tidak lepas dari karakteristik yang mendasari individu tersebut termasuk juga membicarakan tentang kepribadian, yaitu cara seseorang bereaksi dan berintegrasi dengan orang lain atau bisa juga dikatakan keselarasan perasaan dengan pikiran yang dihadapkan pada lingkungan sekitar, yang berarti ada faktor luar yang mempengaruhi individu tersebut berubah sikap dan perilaku. Kepribadian seseorang atau individu bisa jadi karena pengaruh keturunan, yang artinya kepribadian yang baik atau buruk akan dicocokan dengan kepribadian induknya; namun kepibadian ternyata juga bisa dipengaruhi oleh faktor situasi lain yaitu bentuk pengalaman yang sangat mempengaruhi kerja otak atau koqnitif seseorang, sehingga seseorang atau individu merasa tertekan dan takut mengenai dirinya sehingga sikap atau perilakunya akan mengarah keinginan menutup rasa takut tersebut.


YAYASAN DAN PENDIDIKAN ISLAM AL MANAR
RANCAEKEK KAB. BANDUNG
Tlp 0266 6249497. Fax 0266 6249497

Jln pasar No. 43 Km.4 Desa Cipetir, Kadudampit Sukabumi, Jawa Barat
 



SURAT PERNYATAAN
Nomor : 74/11/53AL MANARV/2015

Perguruan AL MANAR, dengan ini menyatakan :
Nama                          : KURNIAWAN
NIM                            : 1134030037
Jurusan                      : Manajemen Dakwah
Semester                     : V (lima)

     Adalah benar-benar telah melaksanakan Observasi/Konsultan/Wawancara di ALMANAR pada tanggal 2 Desember 2015,  dalam rangka menyusun laporan Matakuliah Manajemen Sumber Daya Manusia, Fakultas Dakwah Dan Komunikasi. UIN SGD Bandung.
     Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

Sukabumi,12 Desember  2015 M
Pimpinan/Pengasuh



DR.KH.SAEFUDIN.Lc






Tidak ada komentar:

Posting Komentar