BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
Kewarganegaraan pada awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790
dengan tujuan untuk meng-Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”.
Henry Randall Waite yang pada saat itu merumuskan pengertian Civics dengan “The
science of citizenship, the relation of man, the individual, to man
in organized collection, the individual in his relation to the state”.
Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan
antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi
(organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan
negara.
Sedangkan di
Indonesia, istilah civics dan civics education
telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah Kewarganegaraan, Civics pada
tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. (Bunyamin dan
Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun pada tahun 1975 nama pendidikan
kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun
1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn).
Agar lebih jelasnya,
berikut ini akan disebutkan secara kronologis sejarah timbulnya pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia. Dalam tatanan kurikulum pendidikan nasional
terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengembanisasi demokrasi di
Indonesia,yakni [1]:
1.
Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi negara , ilmu bumi, dan
kewarganegaraan ( 1954 )
2.
Civics ( 1957/1962 )
3.
Ditingkat perguruan tingi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK,
Pancasila dan UUD 1945 ( 1960-an)
4.
Filsapat Pancasila ( 1970- sampai sekarang )
5.
Pendidikan kewarganegaraan civics dan hukum ( 1973 )
6.
Pendidikan moral atau PMP ( 1975 /1984 )
7.
Pendidikan kewiraan ( 1989-1990-an)
8.
Dan pendidikan kewarganegaraan ( 2000-sekarang )
Pada Hakekatnya
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah tujuan dari materi pendidikan
kewarganegaraan ?
2.
Apakah manfaat dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan?
3.
Apa saja Objek pembahasan materi pendidikan kewarganegaraan ?
C. Manfaat
yang diperoleh
1. Mengetahui pandangan
pakar tentang pendidikan kewarganegaraan
2. Mengetahui tujuan dari
materi pendidikan kewarganegaraan
3. Mengetahui manfaat yang
bisa diperoleh dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan
4. Mengetahui apa saja yang
menjadi objek lingkup dari materi pendidikan kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi Dasar dan Tujuan Civic Education
Dalam
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering
disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.
kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan ( Civic
Knowledge) yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) antara lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (Civil
Society ) ,
2.
kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan ( Civic Dispositions) antara
lain pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman,
kepekaan terhadap masalah warga negara antara lain masalah demokrasi dan hak
asasi manusia; dan
3.
kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan (
Civil Skills) seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan
publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan
pemerintah.
Tujuan Perkuliahan Pendidikan
Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43
/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi
dan misi dalam kompetensi sebagai berikut[4] :
1.
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal
ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
2.
Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu
mahasiwa memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan
seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
3.
B.
Manfaat Civic Education
Manfaat yang bisa
diperoleh dari mempelajari Civic Education adalah :
1.
Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga
dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari
itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut
cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga
menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarkan solusi alternatif,
tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif).
2.
Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena
merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat
secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis.
Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan lulusan
yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi
pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus
mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuana akan peran warga dalam
masyarakat demokratis. Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan
pendidikan agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada.
C.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar
Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara
dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya,
serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu
diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang
berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa.
Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap
warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara,
serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada
nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta
membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan
filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu
pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum
(General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari
sikap dan prilaku warga negaranya.
a. Amerika Serikat :
History, Humanity dan Philosophy
b. Jepang : Japanese
History, Ethics dan Philosophy
c. Filipina : Philipino,
Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New Constitution dan
Study of Human Rights.
Di beberapa negara
dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan,
yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.
UUD 1945
i.
Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat
cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
ii.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
iii.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
iv.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
b.
Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c.
Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No. 1 tahun
1988)
i.
Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang
diwujudkan dengan keikutsertakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara
sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
ii.
Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib
diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal
pada tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan
kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam
bentuk pendidikan.
d.
Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang
Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar
Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah
ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan
kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e.
adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur jendral
Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/2006, yang
memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadan
di Pserguruan Tinggi.
D.
Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus
memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan
bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek
material maupun objek formalnya. Objek material ialah bidang sasaran yang
dibahas dan dikaji ulang oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek
formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material
tersebut. Adapun objek material dari pendidikan kewarganegaraan adalah segala
hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang bersifat empirik maupun
non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam
kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu
segi hubungan antara warga negara dan negara ( termasuk hubungan antar warga
negara ) dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan
negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
Objek pembahasan
pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen pendidikan tinggi
No.43/DIKTI/Kep/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan
sebagaimana dikemukakan dalam tinjauan mata kuliah (terdiri dari 8 modul )
substansi kajian pendidikan kewarganegaraan mencakup :
1. Filsafat
Pancasila
2. Identitas
nasionl
3. Negara
dan konstitusi
4. Demokrasi
Indonesia
5. Rule
of Law dan HAM
6. Hak
dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7. Geopolitik
Indonesia
8. Geostrategi
Indonesia
Dengan demikian isi pembelajaran
Pendidikan Kewargaan ( Civic Education) diarahkan untuk national and character
building bangsa Indonesia yang relevan dalam memasuki era demokratisasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Tujuan Perkuliahan
Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen
Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut :
1. Visi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa
menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu
realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang
harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan
cinta yanah air dan bangsanya.
2. Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa memantapkan
kepribadiannya , agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai
dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan
dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung
jawab dan bermoral.
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,
meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut
sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada
yang menyebutnya sebagaidemocrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat
para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
B. SARAN
Karya yang penulis susun ini bukanlah karya yang sempurna tapi sesuatu yang lahir dari
kerja keras. Tentunya hasil kerja keras penulis bukan tanpa kekurangan. Maka Penulis senantiasa mengharapkan masukan dan kritikan Ibu Dosen Pembimbing, rekan-rekan pembaca, dan
mudah-mudahan rekan-rekan semua dapat menggali terus potensi yang kita miliki
agar kita dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang “ Pendidikan Kewarganegaraan” yang tentunya dengan izin Allah SWT. Mudah-mudahan
dengan terciptanya makalah ini, khususnya bagi penulis dan umumnya untuk para pembaca bisa
mengembangkan pengetahuan tentangpendidikan kewarganegaraan serta termotivasi dan terdorong terutama dalam mengmbangkan
ilmu Kewarganegaraan di hari yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Zainul Ittihad. 1999. Pendidikan
Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief. 1997. Teori
Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka
Utama.
http : // fhspot.blogspot.com diakses 18 Februari 2012 ,19.30 WIB.
http : //
rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
diakses pada 20 feb 2012 ,10.30 WIB
Karsono, Dedi. 1996. Kewiraan
Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:Grasindo.
Koerniatmanto Soetoprawira, B. 1996. Hukum
Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka
Indonesia.
Lembaga Ketahanan Nasional. 1980. Kewiraan.
Bandung:CV. Karya Kita.
Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah.
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN
Jakarta Press.
Tim Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Medan:
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar