Sabtu, 27 Februari 2016

Muhasabah Dalam Al quran

MAKALAH 
Muhasabah Dalam Al quran
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Al-Qur’an adalah mukjizat Islam yang kekal, yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah Muhammad saw, sebagai bukti besar atas kenabian. Di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan yang sedemikian luasnya, yang apabila ditelaah dan dipelajari, akan memberikan penerangan serta membimbing manusia menuju jalan yang lurus. Akan tetapi walau demikian, al-Qur’an bukanlah kitab ilmiah seperti kitab ilmiah yang dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan. Misi al-Qur’an adalah dakwa untuk mengajak manusia menuju jalan yang terbaik. Dan al-Qur’an pun enggan memilah-milah pesan-pesannya, agar timbul kesan bahwa satu pesan lebih penting dari pesan yang lain. Allah swt yang menurunkan al-Qur’an menghendaki agar pesan-pesan-Nya diterima secara utuh dan menyeluruh.
Sedangkan tujuan al-Qur’an dengan memilih sistematika yang seakan-akan tanpa keteraturan, adalah untuk mengingatkan manusia bahwa ajaran yang ada di dalam al-Qur’an adalah satu kesatuan yang terpadu yang tidak dapat di pisah-pisahkan. Dan bagi mereka yang tekun mempelajarinya justru akan menemukan keserasian hubungan yang mengagumkan, sehingga kesan yang tadinya terlihat kacau, berubah menjadi kesan yang terangkai indah, bagai kalung mutiara yang tidak diketahui di mana ujung dan pangkalnya.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian Pengertian Munasabah Dalam Al-Qur’an ?
2.      Apa saja Macam-Macam Munasabah ?
3.      Apa hubungan Nilai Pendidikan Dalam Munasabah Al-Qur’an

C.    Manfaat yang diperoleh
1.      Mengetahui Pengertian Munasabah Dalam Al-Qur’an
2.      Mengetahui Macam-Macam Munasabah
3.      Mengetahui Nilai Pendidikan Dalam Munasabah Al-Qur’an

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Munasabah Dalam Al-Qur’an
Membicarakan masalah munasabah dalam al-Qur’an, sangat berkaitan erat dengan sistem penertiban ayat dan surat dalam al-Qur’an. Dalam hal ini Manna’ Khalil al-Qattan menyatakan bahwa “Qur’an terdiri atas surat-surat dan ayat-ayat, baik yang pendek maupun yang panjang. Ayat adalah sejumlah kalam Allah yang terdapat dalam sebuah surat dalam al-Qur’an, dan surat adalah sejumlah ayat al-Qur’an yang mempunyai permulaan dan kesudahan. Tertib dan urutan ayat-ayat al-Qur’an adalah taufiqi, ketentuan dari Rasulullah saw dan atas perintahnya”. Hal tersebut merupakan asumsi dari sebuah riwayat, dari Usman bin Abil ‘As berkata :
Aku tengah duduk di samping Rasulullah, tiba-tiba pandangannya menjadi tajam lalu kembali seperti semula. Kemudian katanya, “Jibril telah datang kepadaku dan memerintahkan agar aku meletakkan ayat ini di tempat dari surah ini : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan serta memberi kepada kerabat, …(an-Nahl : 90) dan seterusnya.[12]
Usman berhenti ketika mengumpulkan Qur’an pada tempat setiap ayat dari sebuah surah dalam al-Qur’an, dan sekalipun ayat tersebut telah mansukh hukumnya, tanpa mengubahnya. Ini menunjukkan bahwa penulisan ayat dengan tertibnya adalah taufiqi.[13]
Dengan demikian, tertib ayat-ayat Qur’an seperti yang ada dalam mushaf yang beredar saat ini adala taufiqi, tanpa diragukan lagi. As-Suyuthi menyebutkan hadits-hadits berkenaan dengan surat tertentu mengemukakan : “Pembacaan surat-surat yang dilakukan nabi di hadapan para sahabat itu menunjukkan bahwa tertib atau susunan ayat-ayatnya adalah taufiqi. Sebab, para sahabat tidak akan menyusunnya dengan tertib yang berbeda dengan yang mereka dengar dari bacaan Nabi. Maka sampailah tertib ayat seperti demikian kepada tingkat mutawatir.”[14]

B.     Macam-Macam Munasabah
Ditinjau dari sifatnya, munasabah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu : Pertama, zhahirul irtibath, yang artinya munasabah ini terjadi karena bagian al-Qur’an yang satu dengan yang lain nampak jelas dan kuat disebabkan kuatnya kaitan kalimat yang satu dengan yang lain. Deretan beberapa ayat yang menerangkan sesuatu materi itu terkadang, ayat yang satu berupa penguat, penafsir, penyambung, penjelas, pengecualian, atau pembatas dengan ayat yang lain. Sehingga semua ayat menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan. Sebagai contoh, adalah hubungan antara ayat 1 dan 2 dari surat al-Isra’, yang menjelaskan tentang di-isra’-kannya Nabi Muhammad saw, dan diikuti oleh keterangan tentang diturunkannya Tarurat kepada Nabi Musa as. Dari kedua ayat tersebut nampak jelas bahwa keduanya memberikan keterangan tentang diutusnya nabi dan rasul.[15]
Dan kedua, khafiyul irtibath, artinya munasabah ini terjadi karena antara bagian-bagian al-Qur’an tidak ada kesesuaian, sehingga tidak tampak adanya hubungan di antara keduanya, bahkan tampak masing-masing ayat berdiri sendiri, baik karena ayat yang dihubungkan dengan ayat lain maupun karena yang satu bertentangan dengan yang lain.[16] Hal tersebut tampak dalam 2 model,[17] yakni, hubungan yang ditandai dengan huruf ‘athaf, sebagai contoh, terdapat dalam surat al-Ghosyiyah ayat 17-20 :
أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ (17) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ (18) وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ (19) وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ (20)
Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana diciptakan. Dan langit, bagaimana ditinggikan. Dan gunung-gunung, bagaimana ditegakkan. Dan bumi, bagaimana dihamparkan.
Jika diperhatikan, ayat-ayat tersebut sepertinya tidak terkait satu dengan yang lain, padahal hakekatnya saling berkaitan erat. Penyebutan dan penggunaan kata unta, langit, gunung, dan bumi pada ayat-ayat tersebut berkaitan erat dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan lawan bicara yang tinggal di padang pasir, di mana kehidupan mereka sangat tergantung pada ternak (unta), namun keadaan tersebut tak kan bisa berlangsung kecuali dengan adanya air yang diturunkan dari langit untuk menumbuhkan rumput-rumput di mana mereka mengembala, dan mereka memerlukan gunung-gunung dan bukit-bukit untuk berlindung dan berteduh, serta mencari rerumputan dan air dengan cara berpindah-pindah di atas hamparan bum yang luas.[18]
Sedangkan model yang kedua, adalah tanpa adanya huruf ‘athaf, sehingga membutuhkan penyokong sebagai bukti keterkaitan ayat-ayat, berupa pertalian secara maknawi. Dalam hal ini ada 3 (tiga) jenis : Tanzhir atau hubungan mencerminkan perbandingan, Mudhaddah atau hubungan yang mencerminkan pertentangan, Istithrad atau hubungan yang mencerminkan kaitan suatu persoalan dengan persoalan lain.[19]
Adapun munasabah dari segi materinya, dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
Pertama, munasabah antar ayat dalam al-Qur’an, yaitu hubungan atau persesuaian antara ayat yang satu dengan yang lain. Dengan penjelasan dan contoh yang telah penulis kemukakan di atas.
Kedua, munasabah antar surat. Dalam hal ini muhasabah antar surat dalam al-Qur’an memiliki rahasia tersendiri. Ini berarti susunan surat dalam al-Qur’an disusun dengan berbagai pertimbangan logis dan filosofis.[20] Adapun cakupan korelasi antar surat tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Hubungan antara nama-nama surat. Misalnya surat al-Mu’minun, dilanjutkan dengan surat an-Nur, lalu diteruskan dengan surat al-Furqon. Adapun korelasi nama surat tersebut adalah orang-orang mu’min berada di bawah cahaya (nur) yang menerangi mereka, sehingga mereka mampu membedakan yang haq dan yang bathil.[21]
b.      Hubungan antara permulaan surat dan penutupan surat sebelumnya. Misalnya permulaan surat al-Hadid dan penutupan surat al-waqi’ah memiliki relevansi yang jelas, yakni keserasian dan hubungan dengan tasbih. سبح لله ما في السماوات و الأرض و هو العزيز الحكيم (الحديد : 1) dan فسبح باسم ربك العظيم (الواقعة : 96) .
c.       Hubungan antar awal surat dan akhir surat. Dalam satu surat terdapat korelasi antara awal surat dan akhirannya. Misalnya, dalam surat al-Qashash dimulai dengan kisah nabi Musa dan Fir’aun serta kroni-kroninya, sedangkan penutup surat tersebut menggambarkan pernyataan Allah agar umat Islam jangan menjadi penolong bagi orang-orang kafir, sebab Allah lebih mengetahui tentang hidayah.[22]
d.      Hubungan antara dua surat dalam soal materi dan isinya. Misalnya antara surat al-Fatihah dan surat al-Baqarah. Yang mana dalam surat al-Fatihah berisi tema global tentang aqidah, muamalah, kisah, janji, dan ancaman. Sedangkan dalam surat al-Baqarah menjadikan penjelas yang lebih rinci dari isi surat al-Fatihah.
Dalam bukunya Mukjizat al-Qur’an, M. Quraish Shihab memberikan satu sistematika surat al-Baqarah dengan susunan uraian sebagai berikut :
1.      Pendahuluan, yang berbicara tentang al-Qur’an.
2.      Uraian yang mengandung empat tujuan pokok, yaitu :
1)      Ajakan kepada seluruh manusia untuk memeluk ajaran Islam.
2)      Ajakan kepada ahli kitab agar meninggalkan kebatilan mereka dan mengikuti ajaran Islam.
3)      Penjelasan tentang ajaran-ajaran al-Qur’an.
4)      Penjelasan tentang dorongan dan motivasi yang dapat mendukung pemeluknya melaksanakan ajaran Islam.
3.      Penutup, yang menjelaskan siapa yang mengikuti ajaran ini serta penjelasan tentang apa yang diharapkan oleh mereka untuk dapat mereka peroleh dalam hidup di dunia dan akhirat.[23]
C.    Urgensi Memamahi Munasabah Dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Dalam kaitannya dengan penafsiran al-Qur’an, munasabah juga membantu dalam interpretasi dan ta’wil ayat dengan baik dan cermat. Di antara para mufassir, menafsirkan ayat atau surat dengan menampilkan asbabun nuzul ayat atau surat. Tetapi sebagian dari mereka bertanya-tanya, manakah yang harus di dahulukan? Aspek asbabun nuzul-nya ataukah munasabah-nya. Hal ini menunjukkan adanya kaitan yang erat antar ayat yang satu dengan lainnya dalam rangkaiannya yang serasi.[24]
Dengan demikian ilmu munasabah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menafsirkan al-Qur’an. Ilmu ini dipahami sebagai pembahasan tentang rangkaian ayat-ayat beserta korelasinya, dengan cara turunnya yang berangsur-angsur dan tema-tema serta penekanan yang berbeda. Dan ketika menjadi sebuah kitab, ayat yang terpisah secara waktu dan bahasan itu dirangkai dalam sebuah susunan yang baku.
Dan ketika kita menyadari bahwa al-Qur’an merupakan satu kesatuan yang utuh, maka ilmu munasabah menjadi satu topik yang dapat membantu pemahaman dan mempelajari isi kandungan al-Qur’an. Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) arti penting dari munasabah dalam memahami dan menafsirkan al-Qur’an.[25] Pertama, dari segi balaghah, korelasi ayat dengan ayat menjadikan keutuhan yang indah dalam tata bahasa al-Qur’an. Dan bahasa al-Qur’an adalah suatu susunan yang paling baligh (tinggi nilai sastranya) dalam hal keterkaitan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Kedua, ilmu munasabah dapat memudahkan orang dalam memahami makna ayat atau surat. Dalam hal penafsiran bil ma’tsur maupun bir ra’yi, jelas membutuhpan pemahaman mengenai ilmu tersebut. Izzuddin ibn Abdis Salam menegaskan bahwa, ilmu munasabah adalah ilmu yang baik, manakala seseorang menghubungkan kalimat atau ayat yang satu dengan lainnya, maka harus tertuju kepada ayat-ayat yang benar-benar berkaitan, baik di awal maupun di akhirnya. Ketiga, sebagai ilmu kritis, ilmu munasabah akan sangat membantu mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Setelah ayat-ayat tersebut dipahami secara tepat, dan demikian akan dapat mempermudah dalam pengistimbatan hukum-hukum atau pun makna-makna terselubung yang terkandung di dalamnya.[26]
Jadi, sudah jelas bahwa memahami munasabah dalam al-Qur’an merupakan hal yang penting dan sangat urgen, terutama dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga dapat memberikan penafsiran yang lebih tepat dan rinci, serta akan lebih mendapatkan pemahaman yang sesuai dengan rasio demi memberikan pencerahan dalam diri untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim.
D.    Hubungan Nilai Pendidikan Dalam Munasabah Al-Qur’an
Apapun dari setiap ilmu, pastilah memberikan sumbangan besar terhadap pendidikan. Baik dalam konsep dan teori, maupun dalam hal praktis. Demikan pula dengan hadirnya ilmu munasabah yang mempelajari korelasi antar ayat maupun surat dalam al-Qur’an, tentunya terdapat hikmah yang baik dalam meningkatkan pendidikan.
Bertolak dari sisi konsepnya, ilmu munasabah dijadikan sebagai cara kritis dalam menelaah keterkaitan antar ayat maupu surat dalam al-Qur’an. Jadi, bila dikaitkan dengan konsep pendidikan yang tentunya memiliki unsur dasar yang berupa kurikulum dan materi ajar. Yang mana di dalam sebuah kurikulum pastilah terdapat : a. Bagian yang berkenaan dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh proses belajar mengajar, b. Bagian yang berisi pengetahuan, informasi-informasi, data, aktifitas-aktifitas, dan pengalaman-pengalaman yang merupakan bahan bagi penyusunan kurikulum yang bisinya berupa mata pelajaran yang kemudian dimasukkan kedalam silabus. c. Bagian yang berisi metode atau cara menyampaikan mata pelajaran tersebut. d. Bagian yang berisi metode atau cara melakukan penilaian dan pengukuranatas hasil mata pelajaran.[27] Dengan melihat dan memperhatikan konsep dasar kurikulum tersebut, seyogyanyalah dalam sebuah kurikulum tersebut terdapat keterkaitan dan kesesuaian antara tujuan yang hendak dicapai, proses yang akan dijalani dalam pembelajaran, materi yang diajarkan, dan sistem evaluasi yang akan dilakukan.
Begitu pula dalam menentukan materi ajar, haruslah memperhatikan persesuaian materi ajar dari seluruh bab yang hendak di ajarkan, sehingga akan menjadi kesatuan yang utuh demi menuju tujuan pembelajaran yang diinginkan. Demikian juga pengaplikasian pembelajaran yang dilakukan oleh seorang guru, haruslah memiliki prosedur pembelajaran yang jelas dan terarah, sehingga anak didik yang dijadikan sebagai objek pembelajaran akan dapat menerima dan memahami pelajaran dengan baik.
Lebih lanjutnya, pengaplikasian ilmu munasabah dapat juga dilakukan pada pelaksanaan evaluasi dalam pendidikan. Yang cakupannya menjadi sangat luas, yakni mencakup kepada seluruh sistem dan komponen dalam sebuah proses pendidikan.






























BAB III PENUTUP
Ilmu munasabah yang merupakan hal baru dalam cabang ulumul Qur’an, telah mendapatkan perhatian khusus dikalangan para ulama. Sebab dengan ilmu ini akan dapat diusahakan sebagai ilmu pencarian korelasi dan hubungan baik antar kata, ayat, maupun surat dalam al-Qur’an. Hal ini bertujuan agar lebih bisa memahami al-Qur’an tersebut secara utuh dan menyeluruh terutama dalam penafsirannya.
Konsep ilmu munasabah, memberikan nilai khusus bagi pendidikan. Terutama pada segi pelaksanaan pendidikan mulai dari kurikulum, materi ajar, dan proses pembelajaran sampai pada evaluasi, yang harus mempunyai keterkaitan dan kesesuaian antara unsur yang satu terhadap unsur yang lain.

















DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Yusuf al-Hajj, Seri Kemukjizatan al-Qur’an dan Sunnah, Yogyakarta : Sajadah Press, 2008
Al-Qattan, Manna’ Khalil, Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an, terj. Mudzakir AS., Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 2001
Chirzin, Muhammad, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an, cet. II, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2003
Mohsen, Abdul Radhi Muhammad Abdul, Kenabian Muhammad saw : Mengulas fakta membunuh jalan kebohongan, terj. Akmal B. Arrasuli, Jakarta : Sahara publisher, 2004
Nata, Abudin, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2005
Salman bin Umar as-Sunadi, Mudahnya Memahami al-Qur’an, Jakarta : Darul Haq, 2007
Shihab, M. Qraish, Mukjizat al-Qur’an, cet.XIV, Bandung : Mizan, 2004
Supiana dan Karman, M., Ulumul Qur’an, Bandung : Pustaka Islamika, 2002
Usman, Ulumul Qur’an, Yogyakarta : Teras, 2009


[1] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu al-Qur’an, terj. Mudzakir AS., (Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa, 2001), hlm. 1.
[2] M. Qraish Shihab, Mukjizat al-Qur’an, cet.XIV, (Bandung : Mizan, 2004), hlm. 242.
[3] Ibid, hlm. 243.
[4] Muhammad Chirzin, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an, cet. II, (Yogyakarta :  PT. Dana Bhakti Prima Yasa,2003), hlm, 51.
[5] Ibid, hlm. 50.
[6] Muhammad Chirzin, hlm. 50. Lihat juga, Usman, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta : Teras, 2009), hlm. 162.
[7] Supiana dan M. Karman, Ulumul Qur’an, (Bandung : Pustaka Islamika, 2002), hlm. 161. Lihat juga, Usman, Ulumul Qur’an, hlm. 162-163.
[8] M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur’an, hlm. 244.
[9] Ibid, hlm. 163.
[10] Usman, hlm. 169.
[11] Ibid. hlm.170.
[12] Manna’ Khalil al-Qattan, hlm. 205-206.
[13] Ibid, 206.
[14] Ibid, hlm. 207.
[15] Supiana dan M. Karman, hlm. 164. Lihat juga Usman, hlm. 177.
[16] Ibid, hlm. 164., lihat juga Usman, hlm. 178.
[17] Muhammad Chirzin, hlm. 52.
[18] Usman, hlm. 180.
[19] Muhammad Chirzin, hlm. 53.
[20] Supiana dan M. Karman, hlm. 166.
[21] Usman, hlm. 188.
[22] Muhammad Chirzin, hlm. 54.
[23] M. Quraish Shihab, hlm. 253.
[24] Usman, hlm. 171. Lihat juga Muhammad Chirzin, hlm. 56.
[25] Ibid, Usman, hlm.172.
[26] Ibid, 173-174.
[27] Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2005), hlm. 177.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar