Sabtu, 11 Maret 2017

MANAJEMEN STRATEGI PERSPEKTIF ISLAMI


MANAJEMEN STRATEGI PERSPEKTIF ISLAMI                                                                                                

                Manajemen merupakan kebutuhan penting untuk memudahkan pencapaian tujuan manusia dalam organisasi. Manajemen diperlukan untuk mengelola berbagai sumberdaya organisasi, seperti sarana, prasarana,waktu, SDM, metode dan lainnya. Manajemen juga menunjukkan cara-carayang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan suatu pekerjaan Manajemen telah memungkinkan kita untuk mengurangi hambatan-hambatandalam rangka pencapaian suatu tujuan. Manajemen memberikan prediksi danimajinasi agar kita dapat ngantisipasi perubahan lingkungan yang serba cepat.Untuk mempermudah dan mendapatkan kepastian akan tercapainya tujuan tersebut, maka para ilmuwan berusaha mencari metode, sistem, teori untuk mencapai tujuan tersebut dan akhirnya dikenallah ilmu manajemen. Paraahli mendefenisikan manajemen dari berbagai segi. Dalam tulisan ini hanya diambil satu defenisi saja, yaitu : ”Proses tertentu yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan tertentu yang sudah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber-sumber daya lainnya”.
Defenisi tersebut menjelaskan bahwa dalam manajemen ada unsur tujuan, ada unsur orang dan ada unsur sumber-sumber alam. Faktor inilah yang dikelola secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan.Dalam ilmu manajemen dikenal beberapa fungsi seperti perencanaan, perorganisasian, staffing, pengarahan dan pengawasan. Tulisan ini akan membahas salah satu aspek penting dalam manajemen organisasi bisnis (perusahaan), yaitu manajemen straregis yang dibahas menurut perspektif Islam. Jadi karena fokus bahasan makalah ini adalah pada organisasi perusahaan, maka aspek pembahasannya tidak lagi melulu pada manajemen operasional yang bersifat jangka pendek, fungsional dan rutin, namunlebih pada ”manajemen strategis”.Manajemen Islami Sebagaimana dimaklumi, bahwa manajemen dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar ; planning, organizing, actuating dan controling dalam penggunaan sumberdaya organisasi. Karena itu aplikasi manajemen organisasi perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi          perusahaan yang bersangkutan.
Dalam konteks ini, Islam telah menggariskan bahwa hakekat amal perbuatan manusia harus berorientasi pada pencapaian ridha Allah. Hal ini sepertidinyatakan oleh Imam Fudhail bin Iyadh, salah seorang guru Imam Syafi’iy dan perawi hadits yang tsiqah dalam menafsirkan surah al-Muluk ayat 2 : ”Dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik amalnya. Dialah Maha Perkasa dan Pengampun.”  Ia mensyaratkan dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus sesuai dengan syariat Islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong ahsan (ahsanul amal), yaitu amal terbaik di sisi Allah Swt.  
Dengan demikian, keberadaan manajemen organisasi harus dipandang pula sebagai suatu sarana untuk memudahkan implementasi Islam dalam kegiatan organisasi tersebut. Implementasi nilai-nilai Islam berwujud pada difungsikannya Islam sebagai kaedah berfikir dan kaedah amal ( tolak ukur perbuatan ) dalam seluruh kegiatan organisasi. Nilai-nilai Islam inilah sesungguhnya yang menjadi nilai-nilai utama organisasi. Dalam implementasi selanjutnya, nilai-nilai Islam ini akan menjadi payung strategis hingga taktis seluruh aktivitas organisasi (lihat gambar 1) Sebagai kaedah berfikir, aqidah dan syari’ah difungsikan sebagai asas atau landasan pola pikir dan beraktifitas, sedangkan sebagai kaedah amal, syari’ah difungsikan sebagai tolak ukur kegiatan organisasi. Tolak ukur syari’ah digunakan untuk membedakan aktivitas yang halal dan haram. Hanya kegiatan yang halal saja yang dilakukan oleh seorang muslim. Sementara yang haram akan ditinggalkan semata-mata untuk menggapai keridhaan Allah Swt. Atas dasar nilai-nilai utama itu pula tolak ukur strategis bagi aktivitas perusahaan adalah adalah syari’ah Islam itu sendiri. Aktivitas perusahaan apapun bentuknya, pada hakikatnya adalah aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang akan selalu terikat dengan syari’ah. Hal ini sesuai dengan kaedah, ”Al-Ashlu fil Af’al, at-taqayyudu bil hukm asy-syar’iy”. (Hukum asal setiap perbuatan adalah terikat dengan syari’ah).Syari’ah adalah aturan yang diturunkan Allah untuk manusia melalui lisan para RasulNya.Syari’ah tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas manusia, termasuk dalam aktivitas organisasi bisnis. Banyak sekali ayat Alquran yang menegaskan hal tersebut.”Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al-Jatsiyah : ”Maka demi Rabbmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman, hinggamereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS.An-Nisak(4) : 65) Apa saja yang dibawa dan diperintahkan oleh Rasul (berupa syari’ah, maka ambillah) dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah”.(QS.Al-Hasyar : 
Dengan demikian, orang yang mendambakan keselamatan hidup yang hakiki, akan senantiasa terikat dengan aturan syari’ah tersebut. Karena syari’ah mengikat setiap SDM perusahaan, maka aktivitas perusahaan yang dilakukan SDMnya tidak boleh lepas dari koridor syari’ah.                                                                                                                                                                                                                                        Manajemen Strategis Thomas L.Wheelen dan J.David Hunger mendefenisikan manajemen strategis sbb:”(Manajemen strategis adalah serangkaian keputusan manajerial dan kegiatan-kegiatan yang menentukan keberhasilan perusahaan dalam jang kapanjang. Kegiatan tersebut terdiri dari formulasi strategi, implementasi strategi dan evaluasi strategi) Jika merujuk kepada defenisi-defenisi di atas, maka dapat dirumuskan bahwa defenisi manajemen strategis dalam perspektif Islam ialah rangkaian proses aktivitas manajemen Islami yang mencakup ; 1.Tahapan analisis lingkungan organisasi, 2. Formulasi Strategi, 3. Implementasi strategi dan 4. Evaluasi dan kontrol terhadap keputusan-keputusan strategis organisasi yang memungkinkan pencapaian tujuannya di masa depan.Menurut Faulker dan Johnson, manajemen strategis menekankan perhatiannya pada penempatan organisasi dalam kaitannya dengan lingkungan yang sedang berubah dan harapan-harapan yang akan dicapai. Ia mengatur dan menangani kerumitan dalam jangka lebih panjang dengan pokok masalah yang dapat dilihat dari segi organisasi secara menyeluruh dan mendasar demi kelangsungan hidup organisasi bisnis.Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam perspektif manajemen strategis, manajemen organisasi bisnis pada hakikatnya mengandung pengertian sebagai proses penetapan struktur peran melalui penentuan kegiatan yang harus ditempuh untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi sertabagian-bagiannya, pengelompokan aktivitas, penugasan kelompok-kelompok aktivitas, pendelegasian wewenang, pengkordinasian hubungan-hubungan wewenang dan informasi baik horizontal maupun vertikal dalam struktur organisasi
       Beranjak dari paparan di atas, maka dalam perspektif Islami, manajemen strategis dapat didefinisikan ulang menjadi rangkaian proses aktivitas manajemen Islami yang mencakup  tahapan formulasi, implementasi dan evaluasi keputusan-keputusan strategis organisasi yang memungkinkan pencapaian  tujuannya di masa datang.


Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar  Belakang

Pendidikan Kewarganegaraan pada awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan tujuan untuk meng-Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”. Henry Randall Waite yang pada saat itu merumuskan pengertian Civics dengan “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.

Sedangkan di Indonesia, istilah civics dan civics education telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah Kewarganegaraan, Civics pada tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. (Bunyamin dan Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun pada tahun 1975 nama pendidikan kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun 1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Agar lebih jelasnya, berikut ini akan disebutkan  secara kronologis sejarah timbulnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Dalam tatanan kurikulum pendidikan nasional terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengembanisasi demokrasi di Indonesia,yakni [1]:
1.      Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi negara , ilmu bumi, dan kewarganegaraan ( 1954 )
2.      Civics ( 1957/1962 )
3.      Ditingkat perguruan tingi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 ( 1960-an)
4.      Filsapat Pancasila ( 1970- sampai sekarang )
5.      Pendidikan kewarganegaraan civics dan hukum ( 1973 )
6.      Pendidikan moral atau PMP ( 1975 /1984 )
7.      Pendidikan kewiraan ( 1989-1990-an)
8.      Dan pendidikan kewarganegaraan ( 2000-sekarang )

Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.



B.          Rumusan Masalah

1.      Apakah tujuan dari materi  pendidikan kewarganegaraan  ?
2.      Apakah manfaat dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan?
3.      Apa saja Objek pembahasan materi pendidikan kewarganegaraan ?


C.        Manfaat yang diperoleh

1.       Mengetahui pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan
2.       Mengetahui tujuan dari materi pendidikan kewarganegaraan
3.       Mengetahui manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan
4.       Mengetahui apa saja yang menjadi objek lingkup dari materi pendidikan kewarganegaraan

































BAB II 
PEMBAHASAN


A.           Kompetensi Dasar dan Tujuan Civic Education

            Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.        kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan ( Civic Knowledge) yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) antara lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (Civil Society ) ,
2.        kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan ( Civic Dispositions) antara lain pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia; dan
3.        kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan ( Civil Skills) seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.

Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut[4] :
1.        Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
2.        Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten  mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
3.         
B.            Manfaat Civic Education
Manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari Civic Education adalah :
1.        Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarkan solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif).
2.        Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuana akan peran warga dalam masyarakat demokratis. Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada.

C.       Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

1.      Landasan Ilmiah
a.       Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.      
a.    Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b.    Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c.    Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights.
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.

2.Landasan Hukum

a.       UUD 1945
                   i.      Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
                 ii.      Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
               iii.      Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
               iv.      Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.             Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c.              Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No.  1 tahun 1988)

                   i.      Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
                 ii.      Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d.             Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e.              adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadan di Pserguruan Tinggi.

D.    Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material ialah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji ulang oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapun objek material dari pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang bersifat empirik maupun non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara ( termasuk hubungan antar warga negara ) dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen pendidikan tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagaimana dikemukakan dalam tinjauan mata kuliah (terdiri dari 8 modul ) substansi kajian pendidikan kewarganegaraan mencakup :
1.      Filsafat Pancasila
2.       Identitas nasionl
3.       Negara dan konstitusi
4.       Demokrasi Indonesia
5.      Rule of Law dan HAM
6.       Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7.      Geopolitik Indonesia
8.      Geostrategi Indonesia
Dengan demikian isi pembelajaran Pendidikan Kewargaan ( Civic Education) diarahkan untuk national and character building bangsa Indonesia yang relevan dalam memasuki era demokratisasi.




























  
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
 Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut :
1.      Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
2.      Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten  mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
            Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagaidemocrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.

  
B.  SARAN
Karya yang penulis susun ini bukanlah karya yang sempurna tapi sesuatu yang lahir dari kerja keras. Tentunya hasil kerja keras penulis bukan tanpa kekurangan. Maka Penulis senantiasa mengharapkan masukan dan kritikan Ibu Dosen Pembimbing, rekan-rekan pembaca, dan mudah-mudahan rekan-rekan semua dapat menggali terus potensi yang kita miliki agar kita dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang “ Pendidikan Kewarganegaraan” yang tentunya dengan izin Allah SWT. Mudah-mudahan dengan terciptanya makalah ini, khususnya bagi penulis dan umumnya untuk para pembaca bisa mengembangkan pengetahuan tentangpendidikan kewarganegaraan serta termotivasi dan terdorong terutama dalam mengmbangkan ilmu Kewarganegaraan di hari yang akan datang.








DAFTAR PUSTAKA

Amin, Zainul Ittihad. 1999. Pendidikan Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief. 1997. Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
http : // fhspot.blogspot.com diakses 18 Februari 2012 ,19.30 WIB.

http : // rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html diakses pada 20 feb 2012 ,10.30 WIB

Karsono, Dedi. 1996. Kewiraan Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:Grasindo.
Koerniatmanto Soetoprawira, B. 1996. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Indonesia.
Lembaga Ketahanan Nasional.  1980. Kewiraan. Bandung:CV. Karya Kita.
Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Tim Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: 2011